nusabali

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Gugat UU Pemilu ke MK

  • www.nusabali.com-paranormal-ki-gendeng-pamungkas-gugat-uu-pemilu-ke-mk

JAKARTA, NusaBali
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas mau mencalonkan diri menjadi Presiden pada Pemilu 2024. Namun, hal itu bisa terhalang oleh UU Pemilu karena Ki Gendeng Pamungkas harus mendapatkan tiket dari parpol.

Tak terima dengan aturan itu, Ki Gendeng menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ki Gendeng menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu Pasal 1 angka 28, Pasal 221, Pasal 22, Pasal 225 ayat 1, Pasal 226 ayat 1, Pasal 230 ayat 2, Pasal 231 ayat 1, Pasal 231 ayat 2, Pasal 231 ayat 3, Pasal 234, Pasal 236 ayat 1, Pasal 237 ayat 3, Pasal 238 ayat 1, Pasal 238 ayat 2, Pasal 269 ayat 1, Pasal 269 ayat 3, dan Pasal 427 ayat 4.

"Pemohon dikenal sebagai tokoh masyarakat dari kegiatannya super natural sehingga memiliki daya intuisi yang tinggi untuk melihat calon presiden/wakil presiden dari pencalonan independen atau tidak dibatasi dari parpol atau gabungan parpol sebagaimana yang berlangsung pasca amandemen UUD 1945," kata Ki Gendeng dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Senin (11/5).

Sebagai orang yang mengaku memiliki indra keenam, dia merasakan perlu juga diberi hak mencalonkan diri sebagai capres.

Apalagi capres yang diusulkan parpol/gabungan parpol akan tersandera partai pengusung sehingga akan menyulitkan dirinya dalam mengamalkan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

"Niat maju menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden setelah dibukanya ruang tersebut, setelah menghitung angka kelahiran kebangkitan sejarah Indonesia tahun 1928, 1945, 1966, 1998, dan sekarang 2020," ucap Ki Gendeng. Tahun 2020 diasumsikan Ki Gendeng ibarat seorang jabang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dan akan lahir sudah masuk fase kontraksi si ibu yang mengandungnya. Maka, Ki Gendeng menilai sudah saatnya calon independen bisa jadi capres/cawapres. Pencalonan independen juga dinilai bisa jadi calon alternatif sehingga tidak terjadi kasus Pilpres 2019 yang mengerucut pada pertentangan dua kubu.

"Pemohon merasakan perpecahan cebong dan kampret yang mana menjadi terbelah dua masyarakat, sehingga hal ini telah merusak sosial sehingga tidak baik untuk keutuhan NKRI," cetus Ki Gendeng dilansir detik.com. Lalu bagaimana peluang Ki Gendeng Pamungkas? Kata MK dalam putusan soal quick count Pemilu, konstitusi itu hidup dan berkembang. Alhasil putusan MK tidak statis, melainkan dinamis. MK mencontohkan di Amerika Serikat yang telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkaitan dengan konstitusi.

Contohnya kasus pemisahan sekolah warna berdasarkan warna kulit di AS. Pada 1896, MK Amerika Serikat menyatakan hal itu bukan diskriminasi atas dasar prinsip separate but equal (terpisah tetapi sama). Namun pendirian itu diubah pada 1954. Supreme Court memutuskan pemisahan sekolah yang didasarkan atas dasar warna kulit bertentangan dengan konstitusi. Lantas bagaimana dengan capres independen 2024? Akankah MK membuka peluang? Kita tunggu ketokan palu 9 hakim konstitusi. *

Komentar