nusabali

Wajib Belajar 9 Tahun Masuk Awig-awig Banjar

  • www.nusabali.com-wajib-belajar-9-tahun-masuk-awig-awig-banjar

Satu-satunya di Karangasem dari 715 banjar, hanya Banjar Canguang, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, jadi pelopor menuntaskan program pemerintah wajib belajar (Wajar) sembilan tahun.

Hal Unik di Banjar Canguang, Desa Bunutan, Karangasem


AMLAPURA, NusaBali
Program wajib belajar 9 tahun ini masuk awig-awig banjar sejak 1999. Bagi yang melanggar akan didenda empat karung beras. Hingga kini ketentuan itu masih berlaku. Hasilnya semua anak usia sekolah di Banjar Canguang menuntaskan pendidikan 9 tahunnya.

Kelian Banjar Dinas Canguang, I Wayan Eka Widnyana menuturkan munculnya ide memasukkan Wajar 9 Tahun ke dalam awig-awig, berawal dari sulitnya mencari pemimpin di banjar yang berpredikat pendidikan formal. “Sehingga kemudian muncul aspirasi agar setiap anak diwajibkan sekolah hingga tamat SMP,” ujarnya di Amlapura, Minggu (4/9).

Apalagi di wilayah tersebut didukung tiga SD, masing-masing di bagian atas SD Negeri 1 Bunutan di Banjar Sega, di bagian bawah di SD Negeri 2 Bunutan di Banjar Bangle dan SD Negeri 4 Bunutan di Banjar Bunutan.

Disusul ada SD/SMP Satu Atap yang berlokasi di SD Negeri 1 Bunutan, sehingga lebih memudahkan sekolah hingga jenjang SMP. Namun akses jalan dari Banjar Canguang ke sekolah-sekolah tersebut masih berupa jalan tanah. Selain itu, para siswa juga menuju ke sekolah mesti berjalan kaki sejauh 4-5 kilometer. Rata-rata siswa berangkat pukul 05.00 Wita, khusus untuk kelas I SD, sepulang sekolah tiba di rumah pukul 12.00 Wita.

“Persoalannya sekarang, anak-anak setelah lulus SMP kesulitan untuk melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK, mengingat lokasi Banjar Canguang di puncak bukit, jauh dari SMA atau SMK,” katanya. Sementara lanjut Eka Widnyana, belum ada paruman yang memasukkan wajib masuk SMA atau SMK ke awig-awig Banjar Canguang. Warga Banjar Canguang berjumlah 150 KK, rata-rata dari keluarga kurang mampu. Sedangkan jumlah anak yang tengah mengikuti pendidikan SD dan SMP, sebanyak 40 anak.

Disebutkan, ketentuan denda efektif diberlakukan sejak 17 Januari 2009. Mulanya sanksi yang diberlakukan, bagi yang tidak menyekolahkan anak-anaknya atau putus sekolah, keluarga dari anak bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan administrasi dari Banjar Dinas Canguang. Selanjutnya sanksi itu dikompensasi denda 4 karung beras.

Sebelumnya pernah ada warga kena denda, karena salah satu siswi SMP putus sekolah gara-gaar hamil, kemudian menikah. Sanksi lain yang hamil di luar nikah, wajib melakukan upacara pembersihan di Pura Puseh, istilah warga setempat kena banten pekandal (pembersihan).  

Kelian Banjar Adat Canguang, I Wayan Madiana menambahkan warga yang mengalami cacat fisik dapat toleransi tidak sekolah. Camat Abang, AA Made Agung Surya Jaya, mendukung terobosan Banjar Canguang, melaksanakan program wajar 9 tahun. “Wajar 9 tahun masuk awig-awig sangat efektif mewajibkan anak-anak untuk sekolah. Sebab bagi yang melanggar ada sanksi sosial,” kata Surya Jaya. * k16

Komentar