nusabali

Penyidik Tunggu Salinan Putusan

Penetapan Tersangka Baru Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod

  • www.nusabali.com-penyidik-tunggu-salinan-putusan

Hakim menyatakan jika perkara korupsi ini memenuhi unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP.

DENPASAR, NusaBali

Bola panas kasus korupsi APBDes Dauh Puri Kelod kembali menggelinding pasca mantan Bendahara Desa, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33, dijatuhi hukuman 1 tahun dan 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Dipastikan penyidik akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara yang merugikan negara Rp 1 miliar ini.

Dalam putusan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega menyatakan terdakwa Ariyaningsih terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal ini, hakim menyatakan jika perkara korupsi ini memenuhi unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sehingga dipastikan akan ada tersangka lain yang terseret dalam perkara ini.

Ada beberapa nama yang terus disebut dalam persidangan. Diantaranya Luh Made China Kembar Dewi (Sekretaris Desa), I Putu Wirawan (Kaur Keuangan) serta I Gusti Made Wira Namiartha (mantan Perbekel/ Anggota DPRD Kota Denpasar). Terkait keterlibatan nama-nama ini, Kasi Pidsus, I Nengah Astawa didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Agung Ary Kesuma menyatakan belum bisa komentar karena harus menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. “Kami pelajari dulu nanti putusannya,” jelas Gung Ary.

Dijelaskan, dalam putusan nanti akan dibeber peran saksi-saksi sesuai dengan Pasal 55 yang dijuntokan. Meskipun dalam penyidikan sebelumnya terdakwa Ariyaningsih sempat menyebutkan nama-nama orang yang diduga terlibat namun penyidik masih harus tetap menunggu salinan putusan dari pengadilan. “Karena ada fakta yang berubah saat di penyidikan dengan fakta di persidangan. Oleh karena itu kita harus pelajari dulu pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut,” pungkas jaksa asal Batubulan, Gianyar ini.

Dalam dakwaan disebutkan, dalam pengelolaan keuangan desa, terdakwa, Perbekel, Sekdes dan Kaur Keuangan disebut telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.

Akibatnya, ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar. Dari kerugian tersebut, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara yang juga terdakwa, Ariyaningsih Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta dikembalikan terdakwa Ariyaningsih ke Kejari Denpasar sebelum sidang perdana. *rez

Komentar