nusabali

Sebanyak 737 Orang Pemudik Lewat Tabanan Diminta Balik

  • www.nusabali.com-sebanyak-737-orang-pemudik-lewat-tabanan-diminta-balik

TABANAN, NusaBali
Puluhan personel gabungan berjaga di Pos Penyekatan Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Minggu (10/5), untuk menegakkan aturan larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

Total sudah ada 737 orang dengan 115 kendaraan yang hendak mudik ke Jawa, diminta balik kanan oleh petugas.  Total 737 orang yang diminta balik kanan itu sejak 24 April sampai dengan 10 Mei 2020. Ratusan orang yang hendak mudik ini rata-rata memiliki tujuan ke Banyuwangi.

Kasatlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani, menjelaskan ratusan orang yang diminta balik kanan itu distop di Pos Penyekatan Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat dan di pos penyekatan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Total dari 24 April hingga 10 Mei 2020 sudah ada 737 orang yang diminta balik kanan. “Jumlah tersebut dari 115 kendaraan baik bus, roda 4, dan roda 2. Terbanyak roda 2 yang kami minta balik kanan,” ungkapnya.

Kata Iptu Wila mereka diminta balik kanan karena hendak mudik ke sejumlah kota di Jawa. Sebelumnya kendaraan yang lewat dicek oleh personel gabungan baik dari polisi, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Tabanan. Kemudian ditanya arah tujuan serta diminta menunjukkan KTP. “Kalau sudah dilihat KTP Jawa, kami imbau agar tidak mudik dan kita arahkan balik kanan,” tegasnya.

Sementara mereka yang hendak pulang kampung dengan membawa surat keterangan untuk melintas. Surat keterangan yang dimaksud misalnya yang menggunakan bus atau PMI pemulangan dengan arah satu tujuan terkoordinir membawa surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19. Kemudian untuk perseorangan, motor pribadi membawa surat keterangan dari desa, perusahaan yang melakukan PHK sehingga yang bersangkutan harus pulang kampung. “Yang pulang kampung dengan tujuan tidak balik kami izinkan melintas, tetapi harus dilengkapi surat keterangan,” tandasnya.

Iptu Wila menegaskan calon pemudik tersebut diminta balik kanan dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu sudah ada arahan dari pusat bahwa mudik sementara waktu dilarang. “Kami imbau bagi masyarakat hendak mudik, supaya tidak sia-sia di tengah perjalanan yang pada akhirnya diminta balik kanan, hendaknya sementara waktu diam di rumah. Karena saat ini kondisi tidak memungkinkan,” imbaunya.

Larangan mudik tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan diturunkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali Melalui Penyeberangan. Dalam SE Gubernur Bali itu tertulis seluruh kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, sepeda motor, serta pejalan kaki yang masuk dan keluar wilayah Bali agar dilarang menyeberang di seluruh pintu masuk penyeberangan di Bali.

Pembatasan transportasi dikecualikan bagi kendaraan dinas operasional Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) dinas TNI, Polri, Damkar ambulans, dan mobil jenazah. Selain itu kendaraan yang memuat logistik dengan tidak membawa penumpang dan kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 atau kedaruratan lain.

Termasuk juga dikecualikan kepada penumpang umum atau pejalan kaki yang kembali ke daerah asal dengan dilengkapi surat perjalanan tertentu dari kepolisian resor tempat berangkat. *des

Komentar