nusabali

Kapolresta Warning Jangan Korupsi Dana BLT

  • www.nusabali.com-kapolresta-warning-jangan-korupsi-dana-blt

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menekankan, apabila ada yang korupsi dalam situasi darurat hukumannya adalah hukuman mati.

DENPASAR, NusaBali
Upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) dikawal ketat oleh kepolisian dan TNI. Salah satu upaya dari pemerintah adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu. Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menekankan untuk tidak menyunat dana tersebut dalam bentuk apapun. Apabila ada yang korupsi dalam situasi darurat hukumannya adalah hukuman mati.

“Ini harus kita ingatkan kepada masyarakat, baik yang menerima maupun pelaksana,” tutur AKBP Jansen saat kunjungan kerja ke Desa Adat Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (9/5).

Hal itu dikemukakan AKBP Jansen di hadapan Bendesa Adat Renon I Made Sutama, Petajuh Bendesa Renon I Wayan Sueta, Ketua LPM Kelurahan Renon Gde Eka Saputra, Penyarikan Desa Adat Renon I Wayan Udhiyana,  Lurah Renon Luh Oka Ayu Arya Tustani, Ketua Pecalang Desa Adat Renon Gusti Sutarja, dan sejumlah prajuru Desa Adat Renon.

AKBP Jansen mengatakan dalam menangani wabah Covid-19 diharapkan dilakukan secara bahu membahu. Baik lintas instansi, antar-masyarakat, dan komponen-komponen lainnya. Dalam melakukan tindakan harus satu garis komando, karena pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional non alam. “Dalam memerangi wabah ini harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tegas AKBP Jansen.

Ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang harus ditaati masyarakat. Salah satunya saat ini adalah larangan mudik. Dikatakannya, melarang warga untuk mudik merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus Corona. Untuk menyikapi masyarakat yang hendak pulang kampung adalah dengan membuatkan surat jalan khusus bagi warga luar Bali.

“Misalnya yang ber-KTP Jawa berniat pulang karena sudah tidak bekerja lagi. Kami akan melampirkan surat keterangan hasil test negatif, surat pernyataan tugas dari instansi, dan surat keterangan dari lurah tentang riwayat perjalanan,” beber mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat ini. *pol

Komentar