nusabali

Ambil Shabu 0,72 Gram, Mojang Bandung Divonis 4 Tahun

  • www.nusabali.com-ambil-shabu-072-gram-mojang-bandung-divonis-4-tahun

DENPASAR, NusaBali
Apes bagi mojang Bandung bernama Ceni Aulia, 22. Gara-gara memiliki 0,72 gram shabu, gadis cantik ini harus meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara selama 4 tahun.

Hal ini sesuai putusan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja yang membacakan putusan melalui sidang online, Kamis (7/5). Hakim menyatakan perbuatan Ceni dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Selain hukuman pidana badan selama 4 tahun, Ceni juga dijatuhi pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta, jika tidak bisa membayar diganti tiga bulan penjara,” tegas hakim

Setelah membacakan putusan, hakim bertanya pada terdakwa, apakah menerima putusan atau banding. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar Ceni pasrah. Sementara JPU I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun juga menyatakan menerima.

Ceni dan dua temannya Yopi dan Suryanto (tuntutan berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 27 November 2019, pukul 03.15 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Saat itu ketiganya berniat dugem di salah satu tempat hiburan.

Sebelum berangkat, ketiganya sepakat membeli ekstasi. Lalu terdakwa asal Bandung, Jawa Barat ini memesan ekstasi pada temanya dan langsung mentransfer uangnya.

Berselang 15 menit kemudian, terdakwa mendapat SMS berisi alamat tempelan barang yang dipesan. Selanjutnya, Yopi dan Suryanto menuju lokasi tempelan tersebut dengan mengedarai sepeda motor.

Setelah mengambil paket tersebut, Yopi dan Suryanto kembali menemui terdakwa. Namun saat paket tersebut dibuka ternyata isinya bukan ekstasi tapi shabu. Terdakwa kemudian menghubungi lagi temanya untuk menukar shabu dengan ekstasi.

Tidak lama kemudian tiba-tiba beberapa dua pria datang menghampiri ketiganya. Namun yang datang bukan orang yang mereka tunggu melainkan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Dari hasil penimbangan barang bukti berupa satu plastik klip berisi shabu itu memiliki berat 0,90 gram brutto atau 0,72 gram netto. *rez

Komentar