nusabali

Jam Buka Perdagangan Dilanggar, Satpol PP Buleleng Keluarkan Puluhan Surat Peringatan

  • www.nusabali.com-jam-buka-perdagangan-dilanggar-satpol-pp-buleleng-keluarkan-puluhan-surat-peringatan

Satpol PP beranggapan sebenarnya biasa saja melakukan penyegelan terhadap pelanggaran sebuah Surat Edaran.

SINGARAJA, NusaBali

Masa pembatasan jam buka pasar tradisional, toko modern dan warung-warung di wilayah Kabupaten Buleleng akibat pandemi Covid-19, telah berlangsung sebulan lebih. Sejauh ini, tidak ditemukan ada pelanggaran berat, sehingga belum ada sanksi penutupan paksa, apalagi pencabutan izin usaha.

Pembatasan jam buka pasar tradisional, toko modern dan warung-warung berlaku mulai akhir Maret 2020, menyusul kasus positif Covid-19 di Buleleng. Pembatasan jam buka itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng, bernomor; 08/Satgas Covid-19/III/2020, tertanggal 30 Maret 2020. Dalam SE Bupati tersebut, aktivitas pasar tradisional, toko modern dan warung-warung dimulai pukul 08.00 Wita, dan sudah tutup pada pukul 16.00 Wita.

Meskipun hanya berbentuk SE yang  tidak memiliki kekuatan paksa, Satpol PP  gencar melaksanakan patroli pengawasan.  Tidak sedikit ditemukan pedagang dan pemilik toko maupun warung tidak menutup usahanya tepat waktu. Beberapa mengakali dengan tetap membuka setengah pintu. Nah, menyusul temuan yang disebut sebagai pelanggaran tersebut, Satpol PP kemudian membuat kebijakan mengancam menutup paksa hingga mencabut izin usaha bagi pedagang maupun pemilik toko dan warung yang membandel tetap buka hingga lebih dari pukul 16.00 Wita.

Namun setelah sebulan lebih pemberlakuan pembatasan jam buka tersebut, belum ada sanksi penutupan paksa, apalagi pencabutan izin usaha. “Memang dalam situasi sekarang (Covid-29,Red) sanksi penyegelan dan pencabutan izin usaha itu bisa dilakukan. Tetapi sejauh ini belum ada, masih sebatas surat peringatan saja,” kata Kepala SatpolPP Pemkab Buleleng, Putu Artawan, saat dikonfirmasi Kamis (7/5).

Kasatpol Putu Artawan mengaku sudah ada puluhan surat peringatan dikeluarkan terhadap pedagang dan pemilik toko dan warung, karena tidak mentaati batasan jam operasional. Sejak surat peringatan itu dikeluarkan, belum ada lagi ditemukan ada pelanggaran berat. “Secara umum, semuanya sudah mentaati ketentuan pembatasan jam operasional itu. Mereka sudah taat buka pukul 08.00 Wita, dan tutup pukul 16.00 Wita. Ya walaupun ada yang tutup lebih dari waktu ditentukan, itu bisa dimaklumi karena masih menghitung barang, terutama toko modern ini,” jelas mantan Kepala Dinas Perizinan.

Masih kata Artawan, meski sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun pihaknya tetap melaksanakan patroli pengawasan ke sejumlah tempat. Pengawasan tidak saja untuk mematau jam buka toko dan warung, tetapi juga memastikan penerapan pemakaian masker dan social distancing. “Kalau social distancing itu masih sulit, karena ada beberapa tempat, rumah mereka memang berhimpitan sekali. Tetapi kalau pemakaian masker hampir sudah semua, setiap warga yang kami temui sudah memakai masker,” aku Artawan. *k19

Komentar