nusabali

Penyebar Hoax Wapres Terpapar Corona Dijuk

  • www.nusabali.com-penyebar-hoax-wapres-terpapar-corona-dijuk

Pelaku menulis 'Breaking news Wakil Presiden Ma'ruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroato mohon doanya'.

DENPASAR, NusaBali
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial IGN HRT, 53, pada Selasa (5/5) pukul 15.30 Wita. IGN HRT diciduk di rumahnya di Denpasar karena menyebar hoax tentang Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin terpapar Virus Corona (Covid-19).

Berita hoax itu disebar IGN HRT pada akun Facebook (FB) miliknya Harta S dan pada grup FB Jokowi Presiden ku IGN HRT pada Jumat (1/5). “Pada akun FB miliknya dan grup FB Jokowi Presiden ku IGN HRT menulis Breaking news Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mohon doanya,” ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Sunaci dikonfirmasi, pada Kamis (7/5).

Postingan berita bohong itu terpantau oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Bali. Dari situ polisi melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut. Diketahui penyebar hoax (IGN HRT) berada di Denpasar. Lalu polisi melacak keberadaannya hingga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa petang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya IGN HRT diamankan ke Mapolda Bali.

"Pelaku diciduk Selasa sore. Pelaku menyebarkan berita bohong melalui akun FB miliknya. Selain itu dia juga menyebar berita serupa di grup FB Jokowi Presiden ku. Itu grup Nusantara. Semua orang bisa melihat postingan di grup tersebut," tutur AKBP Suinaci.

Sejauh hasil pemeriksaan ungkap AKBP Suinaci motif pelaku menyebarkan berita bohong itu adalah iseng ingin meramaikan dunia media sosial. Berita itu didapatkan pelaku dari seorang temannya. Tanpa melakukan kroscek pelaku langsung menyebarkannya ke FB dengan menyertakan foto Wapres Ma'ruf Amin. Foto Wapres itu diambilnya di internet.

"Pelaku mengaku dapat informasi dari temannya. Pelaku enggan menyebutkan siapa temannya yang memberikan informasi itu. Karena selama diperiksa pelaku lebih banyak diam. Tidak menjawab itu adalah haknya dia. Kita tidak boleh memaksanya. Katanya dia hanya iseng ingin meramaikan dunia medsos," ungkap AKBP Suinaci.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati bermedia sosial. Jangan sampai menyebar hoax yang berujung berurusan dengan hukum," tandasnya. *pol

Komentar