nusabali

Gde Agung Desak BLT untuk Pekerja Pariwisata

  • www.nusabali.com-gde-agung-desak-blt-untuk-pekerja-pariwisata

DENPASAR, NusaBali
Wakil Rakyat Bali di Senayan kembali bersuara lantang soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang terkenal disebut Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) ketika ditentang para tenaga kerja pariwisata dalam rapat virtual Komite III DPD RI, Selasa (5/5).

Senator atau Anggota DPD RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung, yang duduk di Komite III membidangi kesejahteraan sosial mendesak pemerintah agar mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja pariwisata di Bali yang terkena PHK dan dirumahkan sebagai dampak Covid-19 (virus Corona).

Gde Agung juga mendesak supaya pembahasan Omnibus Law cluster UU Cipta Lapangan Kerja ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir. Rapat virtual yang digelar Komite III DPD RI kemarin merupakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pakar sistem pengupahan dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia.

Agung Gde Agung mengungkap saat Covid-19 ini kondisi pekerja sangat memprihatinkan. Dampak Covid-19 membuat para pekerja di-PHK dan dirumahkan. Sehingga perekonomian masyarakat makin anjlok dan memprihatinkan. Sebanyak 1.542 pekerja di Bali di-PHK. "Data per 30 April 2020 sebanyak 1.542 pekerja di-PHK. Ditambah lagi dengan pekerja yang dirumahkan mencapai 60 ribuan lebih. Ini perlu dapat solusi dan penanganan dengan serius," ujar Panglingsir Puri Ageng Mengwi, Badung ini.

Untuk itu kata Gde Agung pemerintah yang selama ini menyiapkan anggaran pelatihan untuk pekerja mengarah kepada Bantuan Langsung Tunai (BLT). *nat

Komentar