nusabali

Sunadra Dilantik, Jabatan Bawaslu Bali Kocok Ulang

  • www.nusabali.com-sunadra-dilantik-jabatan-bawaslu-bali-kocok-ulang

DENPASAR, NusaBali
I Ketut Sunadra resmi dilantik menjadi anggota Bawaslu Bali dengan status PAW (pengganti antar wanktu) untuk menggantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang naik menjadi Komisioner KPU RI, Selasa (5/5).

Dengan ‘kembalinya’ Ketut Sunadra, maka posisi jabatan di Bawaslu Bali pun dikocok ulang. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketut Sunadra sebagai anggota Bawaslu Bali, Selasa kemarin, dilakukan secara daring atau online oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan. Akademisi asal Fakultas Pertanian Unwar ini disumpah dengan disaksikan sulinggih dan 4 anggota Bawaslu Bali 2018-2023 lainnya.

Prosesi pelantikan Sunadra di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin, tanpa undangan karena mengikuti prosedur kesehatan cegah penularan Covid-19. Pelantikan yang dimulai pagi pukul 10.00 Wita, dilanjutkan dengan rapat pleno untuk melakukan kocok ulang posisi jabatan (perubahan divisi).

Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani (Divisi SDM dan Logistik Bawaslu Bali), I Wayan Wirka (Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali), I Wayan Widiyardana Putra (Divisi Pengawasan Bawaslu Bali), I Ketut Rudia (Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali merangkap Plt Divisi Hukum, Data, Informasi, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawas-lu Bali), dan Ketut Sunadra (mantan anggota Bawaslu Bali 2013-2018 yang dilantik menjadi anggota Bawaslu Bali 2020-2023 dengan status PAW).

Berdasarkan pleno kemarin, Sunadra diplot menggantikan Ketut Rudia sebagai anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali. Sedangkan Ketut Rudia dialihkan menduduki posisi sebelumnya yang dipegang Dewa Raka Sandi, yakni anggota Divisi Hukum, Data, Informasi, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bali,

Ketut Rudia disebut-sebut beralih ke Bidang Hukum dan Humas, karena punya pengalaman sebagai wartawan (NusaBali) dan kedekatannya dengan awak media. Ini disetujui pleno. Sedangkan posisi tiga anggota Bawasli Bali lainnya, tidak mengalami perubahan.

Sementara, Ketut Sunadra sebenarnya bukan orang baru di Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali. Sebab, jabatan tersebut sudah sempat dipegang pegiat Pemilu asal Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung ini saaat menjadi anggota Bawaslu Bali 2013-2018. Kala itu, Sunadra duduk di Divisi Hukum, Penindakan, Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali.

Sunadra pula yang terjun saat Pilgub Bali 2018 memanas antara pendukung pasangan Cagub-Cawabup Wayan Koster-Cok Ace (diusung PDIP dan mitra koalisinya) vs IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (diusung Golkar-Demokrat-GHerindra-NasDem-PKS).

Saat dikonfirmasi NusaBali seusai dilantik, Selasa kemarin, Sunadra mengatakan siap ditugaskan di mana saja, karena pada intinya peran pengawasan Pemilu adalah kolektif kolegial. Dalam hal ini, antar divisi posisinya saling terkait dan saling mendukung.

"Sebagai anggota Bawaslu Bali mengisi sisa jabatan 2018-2023, tentu di mana pun saya ditugaskan, saya siap. Awalnya memang saya diplot menggantikan atau mengisi posisi Divisi Hukum yang dijabat Pak Dewa Raka Sandi. Tapi, kembali digelar pleno, diputuskan tukar posisi dengan saudara Ketut Rudia," beber Sunadra.

Sunadra mengatakan, dengan pengalaman sebagai anggota Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Pemilu Bawaslu Bali 2013-2018, dirinya merasakan posisinya kali ini bukanlah arena baru. "Saya pernah 5 tahun merasakan divisi bidang penindakan, menjadi satu dengan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu. Tetapi, seperti yang saya katakan tadi, divisi apa pun kita pegang, tentu kita saling mengisi dengan divisi lain," tegas mantan anggota KPU Badung ini.

Sementara itu, Ketut Rudia mengatakan Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Bali yang dipegangnya adaloah Pejabat Penanggungjawab Informasi dan Data (PPID). PPID ini ibaratnya wajah Bawaslu Bali dalam hal memberikan akses informasi kepada publik, kecuali informasi yang dikecualikan.

Menurut Rudia, sejak zamannya Dewa Raka Sandi, PPID di Bawaslu Bali sudah mulai ditata. Misalnya, menghimpun produk hukum berkaitan dengan kepemiluan, menghimpun rekomendasi-rekomendasi Bawaslu yang sudah selesai penanganannya, baik rekomendasi pelanggaran pidana maupun administrasi.

"Kita akan sajikan sejarah Bawaslu Bali serta para komisionernya dalam setiap periode. Kami juga akan mendata jajaran pengawas yang pernah menjadi pengawas Pemilu, termasuk selama Bawaslu Provinsi berstatus permanen yang meliputi jajaran dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan hingga pengawas TPS," tegas Rudia.

Singkatnya, PPID Bawaslu Bali ini akan menjadi bank data bagi publik yang berkepentingan, baik untuk studi maupun pengetahuan di bidang kepemiluan. "Kemudian, divisi ini juga menyatu dengan humas dan hubungan antar lembaga. Humas ini adalah corongnya Bawaslu. Ke deepan, kita akan membuka diskusi kepemiluan baik bersama rekan-rekan media, maupun rekan-rekan praktisi dari perguruan tinggi. Di bidang hukum, tentu kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum saat menangani pelanggaran Pemilu," papar pegiat pekemiluan asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem yang mantan Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada 2012 ini.  *nat

Komentar