nusabali

Curi Kabel dan Cat, Dua Pria asal Sumba Dibekuk

  • www.nusabali.com-curi-kabel-dan-cat-dua-pria-asal-sumba-dibekuk

TABANAN, NusaBali
Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk dua orang pelaku pembobol gudang toko di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Minggu (3/5) dini hari.

Dua pelaku yang mencuri di tengah pandemi Covid-19 adalah Yohanis Fandi Bara, 20, alias Fandi dan Yohanes Bili, 20. Kedua pelaku asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini berhasil bawa kabur 40 kaleng cat dan kabel dengan total kerugian Rp 14 juta.

Dua pelaku dibekuk lantaran pada Sabtu (2/5) dini hari membobol gudang toko milik Ni Nyoman Murtini, 55, di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan. Kronologinya, pada sekitar pukul 02.00 Wita korban mendengar anjing miliknya terus menggonggong. Korban Nyoman Murtini pun naik ke lantai 3 rumahnya.

Dari atas rumah dia melihat ada sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai 1 orang dari arah timur menuju toko miliknya dan berhenti di sebelah timur toko. Korban langsung curiga ada pencuri sehingga berteriak maling.

Sepeda motor itu langsung dikendarai ke arah timur. Bersama keluarga Nyoman Murtini mengecek gudang tokonya. Ternyata ada barang yang sudah berpindah dari gudang ke semak-semak, yakni tujuh galon cat, dua galon cat genteng, dua rol kabel, dan 1 dus politur ultran. Dengan kondisi itu korban langsung melapor ke polisi.

Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan olah TKP di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka. Didapati tembok ventilasi dan atap gudang sudah jebol. Kemudian, setelah dilakukan pendataan barang korban yang hilang diketahui 40 kaleng cat, 5 dus politur, 5 rol kabel ukuran 2 x 1,5 meter, dan 3 rol kabel ukuran 2x2.5 meter tak ada di tempat. Kerugian yang diakibatkan sekitar Rp 14 Juta.

Setelah melakukan pemeriksaan TKP, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk bukti yang ditemukan di TKP dan hasil interogasi kepada korban dan saksi, akhirnya pelaku dapat terendus keberadaannya. Sabtu (2/5) malam, tim Opsnal Satreskrim mendapati informasi di wilayah Sanur dan kemudian mengamankan pelaku di sebuah rumah kos kakaknya di Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Kemungkinan pelaku ini karena sudah kepergok sama korban langsung melarikan diri. Dan kebetulan saat kejadian, korban ada sebuah acara di rumahnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia, Minggu (3/5).

AKP Pramasetia melanjutkan, terungkap modus yang digunakan para pelaku adalah masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan cara memanjat tembok menggunakan sususan kayu balok, serta menjebol terali tembok ventilasi atap gudang dan keluar menggunakan tangga yang ada di dalam gudang.

“Saat ini masih kita kembangkan lagi, dan untuk sementara barang bukti yang disita merupakan barang bukti yang tertinggal tak jauh dari TKP. Pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Tabanan,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. “Pelaku ini buruh harian, tidak kena PHK,” tandasnya. *des

Komentar