nusabali

Pembobol Asrama TNI Ternyata Maling Kambuhan

  • www.nusabali.com-pembobol-asrama-tni-ternyata-maling-kambuhan

Bukan hanya membobol rumah, tapi kotak amal dan kotak sesari juga menjadi incaran sang residivis.

SINGARAJA, NusaBali
Gede Dama alias Komo, 27, yang tertangkap karena membobol asrama TNI di Buleleng, berjalan tertatih sambil dibopong personel Polres Buleleng, Kamis (30/4). Warga asal Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker Kecamatan Buleleng,  yang beraksi pada Selasa (14/4) ini ternyata residivis yang sudah dua kali keluar masuk  penjara dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, Komo terancam penjara selama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto saat memberikan keterangan pers membeberkan, Komo memang mengajak seorang anak berumur 15 tahun yakni MLN, dalam melakukan aksinya. Komo yang sudah melakukan pemantauan sebelumnya langsung beraksi masuk ke dalam asrama saat situasi memungkinkan. Sedangkan MLN yang beralamat di Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, yang masih di bawah umur bertugas melakukan pengawasan di luar asrama dan memberi kode jika situasi membahayakan.

“Pelaku ini (Komo,red) merupakan residivis, sudah tiga kali melakukan aksi serupa, tahun 2013, 2017 dan terakhir yang sekarang,” jelas AKP Vicky. Dia mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan modus masuk asrama meloncat tembok dan mencongkel jendela ini berawal dari laporan korban yang memang tinggal di asrama.

Perbuatannya terungkap saat salah satu korban Angga Aiunur Jannah, 25, anggota TNI yang tinggal di asrama Kompi B wilayah Kelurahana Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga pada Rabu (8/4) pukul 15.00 Wita. Sejumlah barang berharga berupa HP dan tas yang berisi surat-surat penting tak ditemukan di tempat semula saat ditinggal bertugas.

Dari hasil penyelidikan, mengarah ke pelaku yang dari awal dicurigai karena sering main di asrama. Ternyata, pelaku juga mengaku melakukan tindak pencurian barang berharga termasuk kotak sesari dan kotak amal di seputaran asrama  sebanyak 7 lokasi. Pelaku kemudian diamankan pada

Komo dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku MLN yang masih di bawah umur, Satreskrim sedang dipertimbangkan penanganan dengan sistem peradilan pidana anak.

Sementara itu Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G SIP, terpisah dalam rilis tertulisnya di Makodam IX/Udayana, Denpasar, pada Kamis (30/4) menegaskan kembali pegambilan tindakan terukur dengan tembakan timah panas di kedua kaki pelaku yang dilakukan pihak berwenang, terjadi saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku. Pelaku Komo yang mencoba kabur dari jemputan personel Polres Buleleng saat itu akhirnya mendapatkan hadiah timah panah di kedua kakinya.

“Jadi, tindakan tegas terukur oleh pihak yang berwenang tersebut dilakukan bukan pada saat di Markas Kompi B Yonif R 900/SBW, melainkan pada saat penangkapan pelaku KM di rumahnya,” tegas Kapendam.*k23

Komentar