nusabali

Dana Desa Buleleng untuk Covid-19 Rp 38 Miliar

  • www.nusabali.com-dana-desa-buleleng-untuk-covid-19-rp-38-miliar

Kegiatan yang bisa dibiayai dari Dana Desa adalah penanganan Covid-19, program Padat Karya Tunai (PKT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

SINGARAJA, NusaBali

Dari 129 desa yang ada di Buleleng, total Dana Desa yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 diplot sebesar Rp 38 miliar. Kini masing-masing desa tinggal memposting perubahan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 ke Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Desa ( PMD) Kabupaten Buleleng pun optimis anggaran perubahan APBDes itu sudah dapat dimanfaatkan awal Mei 2020.

Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Subur saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/4) mengatakan, dari 129 desa yang ada di Buleleng seluruhnya telah menyusun perubahan APBDes 2020. Dari perubahan APBDes seluruh desa, total Dana Desa yang dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19, sebesar Rp 38 miliar.

Masih kata Subur, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, saat ini Dana Desa bisa digunakan untuk tiga hal. Kegiatan yang bisa dibiayai adalah penanganan Covid-19, program Padat Karya Tunai (PKT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Tiga kegiatan tersebut menjadi pembiayaan yang difokuskan pada saat pandemi seperti sekarang,” jelas mantan Kepala Pelaksana BPBD Buleleng ini.

Disinggung mengenai program PKT, Kepala PMD Subur menegaskan program tersebut diprioritaskan bagi warga desa yang mengalami PHK akibat Covid-19. Kegiatan ini diambil karena sudah tidak ada lagi pembangunan fisik di desa. Semua dialihkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. “Seperti penyemprotan disinfektan, pembuatan masker, membuat dapur umum. Termasuk pembersihan irigasi, pembersihan jalan desa. Bisa melibatkan ibu-ibu yang PHK untuk direkrut melaksanakan program PKT ini,” tegas Subur.

Sedangan program BLT, kata Subur, sesuai instruksi pemerintah pusat maka skema pembagian BLT yang bersumber dari Dana Desa, dirancang tunai dan non tunai. Jika skemanya non tunai, maka perlu melibatkan PT Pos dan Perbankan Nirlaba. Sedangkan kalau skema tunai, nanti diberikan kepada perangkat desa yang menangani.

Teknisnya, dari perangkat desa yang membagikan sebesar Rp 600 ribu per warga. Sehingga physical distancing tetap dilakukan.“Orang yang berhak menerima, akan diantar langsung dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Ini penting, sehingga hak-hak masyarakat segera terpenuhi,” ungkap Subur.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Nur Chusniah, mengaku telah melakukan pendampingan kepada seluruh desa sebagai bentuk pengawasan penggunaan dana desa langkah ini guna mennghindari terjadinya penyelewengan pemanfaatan dana desa dalam penanganan Covid-19 “Contoh BLT, di sasarannya kan untuk masyarakat miskin, yang tidak terdata. Jangan sampai ada penyelewengan, salah sasaran. Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada kepala desa terkait tiga kegiatan tersebut,” kata Kajari perempuan pertama di Buleleng ini. *k19

Komentar