nusabali

Kejari dan Perbekel se-Bangli Teken MoU

Penggunaan Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19

  • www.nusabali.com-kejari-dan-perbekel-se-bangli-teken-mou

BANGLI, NusaBali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Nur Handayani, dan seluruh perbekel di Kabupaten Bangli menendatangani MoU tentang penggunaan dana desa di masa pandemi Covid-19, Rabu (29/4).

Penandatanganan MoU ini dilakukan dengan video conference yang dihadiri Bupati Bangli I Made Gianyar, Forkopimda, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).


Kajari Bangli Nur Handayani didampingi Kasi Datun Pande Putu Wena Mahaputra mengatakan, penandatangan MoU ini untuk pendampingan hukum penggunaan dana desa di masa pandemi Covid-19. MoU ini sebagai dasar agar setiap perbekel dan aparatur desa bisa mohon pendampingan. “Jangan lagi ada keraguan dan kekhawatiran. Setiap kendala yang dihadapai akan kami dampingi sehingga bisa terhindar dari persoalan hukum,” ungkap Nur Handayani.

Bupati Bangli, I Made Gianyar, menyampaikan MoU ini sudah berjalan dengan baik. Bupati mengajak perbekel dapat melakukan tugasnya dengan baik di desa masing-masing. Apalagi angka positif Covid-19 di Bangli sudah masuk ranking II dan angka transmisi lokal juga tinggi. Penangulangan Covid-19 di Kabupaten Bangli dibagi dua pilahan. Pertama, mulai tanggal 15 April 2020 sebagai kebijakan memberlakukan karantina terorganisir oleh pemerintah kabupaten. Telah berjalan dan nanti diserahkan melalui satgas desa untuk diteruskan ke keluarganya yang berstatus negatif.

Persoalan saat ini adalah penanganan PMI yang pulang sebelum tanggal 15 April yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Menurut Bupati Made Gianyar, karantina mandiri sebagai peyumbang positif Covid-19 terbanyak. Sampai saat ini, angka positif Covid-19 di Bangli sebanyak 38 orang, sembuh 9 orang. Angka sembuhnya cukup lumayan namun peningkatan angka positif juga tinggi dikarenakan ketidaksadaran masyarakat mengikuti protokol penanganan Covid-19. Salah satu desa yang menyumbang angka positif Covid-19 terbanyak, utamanya transmisi lokal adalah Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut.

Seluruh warga di Desa Abuan akan dirapid test. “Kami terus berkoordinasi dengan provinsi. Kami berharap sesuai perjanjian hal terburuk, jika ada positif maka bisa diambilalih oleh provinsi dan yang negatif ditangani kabupaten,” harapnya. Selain itu juga dilakukan strategi pemisahan klasifikasi rapid test. PMI dan keluarganya dirapid tersendiri dan warga yang tidak kontak langsung dan tidak memiliki PMI dirapid terpisah. Tujuannya memastikan data dan membangun kesadaran bersama.  *esa

Komentar