nusabali

'Perketat Pengawasan Larangan Mudik ASN'

  • www.nusabali.com-perketat-pengawasan-larangan-mudik-asn

Satpol PP telah menyiapkan sistem dan protapnya. ASN yang melanggar larangan mudik alias bandel bakal ketahuan

DENPASAR,NusaBali
Larangan mudik oleh pemerintah termasuk penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta diperketat oleh jajaran Satpol PP Provinsi Bali. Hal itu dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Bali membidangi Aparatur Daerah I Nyoman Adnyana, Selasa (28/4). Desakan ini terkait dengan antisipasi kemungkinan ada masyarakat khususnya ASN menyiasati larangan pemerintah dengan berbagai cara.

Adnyana menyebutkan larangan mudik oleh pemerintah bukan hanya soal masalah penegakan disiplin saja bagi para pengabdi di pemerintahan. Namun paling utama adalah mencegah penularan Covid-19 dengan penerapan social distancing dan physical distancing.  "Aparat Satpol PP harus makin gencar dan tegas melakukan pengawasan. Ini penting karena kami ikuti di media di luar Bali masyarakat menyiasati larangan mudik dengan berbagai cara supaya lolos dari pantauan petugas," ujar politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani Bangli ini.

Menurut Adnyana, Satpol PP punya sistem dan jaringan untuk mendeteksi pelanggaran larangan mudik oleh pemerintah. "Bahkan dari Intel, sampai penyidik Satpol PP punya. Penekanan utama selain menegakkan disiplin adalah membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kalau kita tidak disiplin dan apalagi ASN tidak memberikan contoh, pandemi Covid-19 ini akan lama bisa dikendalikan. Maka kita DPRD Bali menghimbau ayo bantu mencegahnya dengan berdiam di rumah," ujar Adnyana.

Atas desakan DPRD Bali, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi tak membantah memang banyak peluang masyarakat yang langgar larangan mudik memanfaatkan pintu masuk tak resmi alias jalur  tikus di Bali. "Kami sudah koordinasikan dengan Satpol PP Kabupaten dan Kota supaya larangan mudik, pintu masuk Bali baik Pelabuhan Laut dan bandara benar-benar dikawal. Kita bersinergi dengan Satgas Covid-19 kabupaten dan kota. Saat ini pelaksanaan larangan mudik terkendali," ujarnya.

Menurut Dewa Darmadi, untuk ASN yang dilarang mudik dengan sanksi tegas seperti yang diterapkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali, pihak Satpol PP telah menyiapkan sistem dan protapnya. ASN yang melanggar larangan mudik alias bandel bisa ketahuan. "Paling gampang itu ketika pemeriksaan KTP di pintu masuk Bali. Untuk teknis lain dalam memantau ASN jika melanggar mudik kami punya sistemnya. Sekarang ada teknologi kita manfaatkan teknologi. Kami tidak perlu sampaikan itu," ujar pria asal Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini.

Saat ini menurut Dewa Darmadi, personel Satpol PP Provinsi Bali bergabung dengan Satgas Covid-19 , jajaran TNI/Polri dan Disdukcapil di pelabuhan penyeberangan. "Pengawasan ketat lalulintas orang benar-benar maksimal. Personil kami standby , kami siap melaksanakan tentang ketentuan larangan mudik ini. Bila kedapatan ASN melanggar mudik kami siap tindak tegas," tegas Dewa Darmadi. *nat

Komentar