nusabali

Curi Tas untuk Beli HP, Pedagang Ikan Dijuk

  • www.nusabali.com-curi-tas-untuk-beli-hp-pedagang-ikan-dijuk

TABANAN, NusaBali
Seorang pedagang ikan Rehi Laja, 35, alias Laja dibekuk Satreskrim Polres Tabanan.

Dia terlibat kasus pencurian terhadap Ni Made Suastini, 48, di warungnya di Banjar Dinas Kelaci, Desa/Kecamatan Marga, Tabanan. Meskipun sudah ditangkap, pelaku sudah berhasil habiskan uang korban senilai belasan juta rupiah termasuk uang yang ada di dalam ATM korban. Kasus pencurian terungkap bermula dari korban Made Suastini kehilangan tas warna merah di dalam warungnya pada Jumat (28/2/2020). Saat itu sekitar pukul 08.00 Wita, korban meletakkan tasnya yang berisi sejumlah uang dan barang berharga kemudian ditinggal memasak. Barang berharga tersebut di antaranya 1 buah HP, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM BRI lengkap dengan PIN di secarik kertas, dua buah cincin emas dengan berat total 4 gram, serta uang tunai sebesar Rp 4.800.000.

Korban Made Suastini baru sadar tasnya hilang setelah kembali dari dapur sekitar pukul 11.00 Wita untuk meletakkan uang yang ada di laci warung miliknya. Korban pun sempat mencari di sekitaran warung dan rumah, namun tak kunjung ditemukan.

Karena di dalam tas terdapat ATM dan catatan PIN, bergegas korban pergi ke salah satu bank dengan maksud melakukan blokir ATM. Apesnya, diketahui sudah ada transaksi penarikan di beberapa ATM dengan total penarikan sebesar Rp 9.300.000. Dalam keadaan pani korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabanan.

Mendapat laporan tersebut, jajaran unit Reskrim Polres Tabanan langsung melakukan olah TKP di warung korban Banjar Kelaci, Desa/Kecamatan Marga, guna mengungkap pelaku.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia menjelaskan setelah melakukan pencarian, pelaku Rehi Laja yang notabene pedagang ikan berhasil dibekuk di kosnya wilayah Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung pada Sabtu (25/4). “Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap AKP Pramasetia, Minggu (26/4).

Kata dia, modus pelaku berhasil curi tas korban, awalnya pelaku melakukan survei pada warung korban, kemudian melihat ada tas yang diletakkan di atas kasur langsung diambil dan kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku. “Jadi awalnya pelaku ini memantau, kebetulan warung korban dalam keadaan buka, setelah melihat tas langsung diambil dan dibawa kabur,” ungkap AKP Pramasetia.

Menurut AKP Pramasetia setelah melakukan interograsi terhadap pelaku, sejumlah uang korban sudah habis digunakan untuk membeli HP dan kebutuhan sehari-hari. Termasuk uang korban yang ada di ATM serta dua buah cincin korban juga sudah dijual.

Akibat perbuatanya tersebut, pelaku disangkakan pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. *des

Komentar