nusabali

AP I Pastikan Tidak Ada Pesawat Reguler yang Beroperasi

Hari Kedua Larangan, Hanya Ada 8 Penerbangan Tercatat

  • www.nusabali.com-ap-i-pastikan-tidak-ada-pesawat-reguler-yang-beroperasi

MANGUPURA, NusaBali
Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung memastikan tidak ada penerbangan reguler yang mendarat di bandara tersebut.

Communication and Legal Manager Angkasa Pura I Andanina Dyah Permata Megasari, menerangkan semenjak diberlakukannya Permenhub tersebut, tidak ada lagi penerbangan reguler yang berangkat ataupun tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bahkan, pada hari kedua, Minggu (26/4), pemberlakuan larangan itu, pihaknya mencatat hanya ada 8 penerbangan yakni pesawat kargo dan repatriasi flight (pesawat angkut PMI/WNA). “Kami sudah tidak layani penerbangan reguler sejak diberlakukannya Permenhub itu,” tegasnya, Senin (27/4).

Untuk repatriasi flight, Andanina mengaku berasal dari dan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta (CKG), Jakarta dan Bandara Internasional Shuvarnabumi (BKK), Bangkok, Thailand. Sementara, untuk penerbangan cargo hanya dari dan ke Bandara Internasional Ninoy Aquino (MNL), Manila, Filipina. Meski adanya larangan itu, pihaknya tetap mengoperasikan atau membuka Bandara Internasional Ngurah Rai.

“Meski tidak melayani penerbangan reguler, AP I tetap melayani penerbangan yang dikecualikan dalam Permenhub itu seperti pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Berikutnya, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Selain itu, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartment) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan, dan yang terakhir operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” beber Andanina. *dar

Komentar