nusabali

Puluhan Buruh Diizinkan Pulang Kampung

Dengan Alasan Tak Ada Pekerjaan di Denpasar

  • www.nusabali.com-puluhan-buruh-diizinkan-pulang-kampung

“Sebelum berangkat mereka kita beri arahan agar melakukan social distancing. Lakukan penyemprotan disinfektan pada barang bawaannya dan memakai masker dalam perjalanan” (Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan)

DENPASAR, NusaBali

Dinas Perhubungan Kota Denpasar memberikan izin sebanyak 60 orang buruh bangunan yang akan pulang kampung karena sudah tidak ada pekerjaan di Denpasar, Senin (27/4).  Puluhan buruh ini diperiksa secara intensif di kawasan Jalan Pidada, Kelurahan Ubung. Mereka mengaku terpaksa pulang kampung ke Jawa Timur karena sudah tidak bisa mencari nafkah akibat pandemi Covid-19 (virus Corona).

Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita. Para buruh ini kedapatan berkerumun di kawasan Jalan Pidada, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara menunggu keberangkatan bus saat tim Dishub tengah melakukan patroli rutin memantau pergerakan pemudik.

Kata Sriawan, melihat kondisi tersebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan identitas secara ketat dan menanyakan tujuan mereka. "Katanya mau pulang kampung, mereka merupakan buruh bangunan yang sudah tidak bisa bekerja lagi di Denpasar karena Covid-19. Seluruh proyek dihentikan sehingga mereka tidak bisa menghidupi dirinya sendiri di Bali," ungkapnya.

Menurut Sriawan, karena alasan para buruh ini jelas dan identitas juga bukan Bali, mereka diberikan pulang kampung dengan syarat mematuhi protokol kesehatan terutama social distancing. "Sebelum berangkat mereka kita beri arahan agar melakukan social distancing. Lakukan penyemprotan disinfektan pada barang bawaannya dan memakai masker dalam perjalanan," ungkapnya. “Untuk melancarkan perjalanan mereka pulang kampung, kami berkoordinasi dengan petugas yang bertugas di Pelabuhan Gilimanuk,” imbuhnya.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Minggu (26/4), petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan penghadangan terhadap dua bus di Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar Barat. Penghadangan tersebut dilakukan karena penumpang nekat akan mudik ke Jawa Timur dengan menggunakan dua bus yang sudah siap berangkat. Padahal, Presiden  Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi larangan mudik tahun ini untuk menekan penyebaran Covid-19 (virus Corona).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada bus yang akan siap berangkat mengantar pemudik menuju Jawa Timur. Dengan informasi tersebut, Sayoga lantas menerjunkan tim untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut dan melakukan tindakan secepatnya.

Setelah sampai di lokasi, kata Sayoga, pihaknya benar mendapati warga sekitar 50 orang yang sudah siap berangkat menggunakan dua bus. Mengetahui hal itu, seluruh pemudik langsung dibubarkan agar tidak memaksakan diri untuk berangkat tanpa seizin pemerintahan di masa pandemi Covid-19 ini. "Ada laporan, kami cek ternyata benar ada yang sudah mau berangkat ya kami bubarkan sesuai dengan instruksi pemerintah," jelasnya. *mis

Komentar