nusabali

Tunggu Juklak dan Juknis, Pemberian Insentif Pegawai PHK dan Dirumahkan

  • www.nusabali.com-tunggu-juklak-dan-juknis-pemberian-insentif-pegawai-phk-dan-dirumahkan

MANGUPURA, NusaBali
Rencana pemberian insentif kepada pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19, belum direalisasikan hingga sekarang.

Pemerintah Kabupaten Badung masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). “Dasi hasil kajian Litbang baru buat juklak dan juknis. Jadi kami menunggu itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Senin (27/4).

Menurutnya, dalam membuat juklak dan juknis terkait pemberian insentif kepada pegawai kena PHK maupun dirumahkan harus berdasarkan kajian matang. Kajian tersebut sedang dilakukan oleh Litbang.

Disinggung keluarnya surat imbauan penundaan pembuatan rekening di Bank BPD Bali yang belakangan marak dilakukan para pekerja, Oka Dirga berdalih semata-mata menunggu keluarnya juklak dan juknis. Berarti rencana pemberian insentifnya ditunda? “Bukan (ditunda), karena perlu kajian dulu untuk juklak dan juknisnya,” tegas mantan Kabag Umum Setda Badung itu.

Oka Dirga mengakui jumlah pekerja yang kena PHK dan dirumahkan terus bertambah. Jika pada 20 April 2020, tercatat 612 orang di-PHK dan 30.317 dirumahkan, data terakhir per 24 April 2020, jumlah pekerja yang kena PHK bertambah menjadi 668 orang, sedangkan yang dirumahkan menjadi 31.554 orang.

“Angkanya terus bertambah, namun untuk laporan terbaru belum ada. Jadi data terakhir ada sebanyak 668 orang yang kena PHK akibat wabah Covid-19 ini dan 31.554 orang telah dirumahkan,” papar birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal.

Untuk jumlah perusahaan yang sudah tidak beroperasi juga bertambah. “Sekarang perusahaan yang sudah tidak beroperasi sebanyak 409 perusahaan,” ungkap Oka Dirga.

Seperti diketahui, rencana pemberian insentif kepada pekerja kena PHK dan dirumahkan ini merupakan satu dari enam kebijakan strategis Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Badung yang juga Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Besaran insentif untuk karyawan kena PHK atau dirumahkan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. *asa

Komentar