nusabali

Pedagang Takjil Dibatasi Hingga 16.00 Wita

  • www.nusabali.com-pedagang-takjil-dibatasi-hingga-1600-wita

Tak ada dispensasi atau pengistimewaan, karena seluruh aktivitas harus sudah selesai sebagaimana ketentuan dalam Surrat Edaran Bupati Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Suasana di Jalan Jeruk, kompleks Pasar Anyar Buleleng Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, sepi. Jalan yang menjadi tempat berjualan pedagang musiman dihari puasa biasanya selalu ramai pedagang dan pembeli. Namun jejeran pedagang aneka jajan, takjil hingga lauk berbuka puasa nihil pada Minggu (26/4) sore.

Warga yang tinggal di Jalan Jeruk yang biasanya menata dagangannya di lapak-lapak dagang mereka tak nampak satupun di tengah pandemi Covid-19 di Buleleng. Situasi sedikit berbeda di Jalan Salak, yang juga masih wilayah Keluruhan Kampung Kajanan. Di Jalan Salak ini masih tampak beberapa pedagang takjil. Namun situasinya juga tak seramai bulan puasa tahun sebelumnya.

Lurah Kampung Kajanan, Agus Murjani sata dihubungi Minggu (26/4) sore, mengatakan di tengah Covid-19 ini, warga Jalan Jeruk yang tergabung dalam komunitas Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman saat bulan puasa baru mendapatkan izin dari Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UMKM Buleleng, Minggu (26/4). Sehingga mereka baru mulai berjualan kemarin. “Ya memang di Jalan Jeruk itu warga kami yang tergabung dalam komunitas PKL memang rutin jualan takjil sudah menjadi tradisi, hanya saja tahun ini memang ada batasan karena pandemi Covid-19 ini,” kata Agus Murjani.

Seluruh pedagang takjil meski sudah diizinkan berjualan disebutnya tetap mematuhi protap penanganan Covid-19. Mereka pun hanya boleh berjualan hingga pukul 16.00 Wita. “Ramainya itu biasanya jam dua jam tiga siang, dengan kondisi begini bukanya memang lebih awal, selain itu warga kami tahun ini banyak beralih ke pesanan online,” imbuh dia.

Selain itu seluruh warga yang hendak berbelanja dan pedagang seluruhnya menggunakan masker. Mencuci tangan di depan pintu masuk pasar musiman dan juga penyemprotan disinfektan.

Sementara itu Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, kembali menegaskan Surat Edaran (SE) pembatasan aktivitas perdagangan ditengah pandemi Covid-19 hanya dibolehkan dari pukul 08.00-16.00 Wita. “Tidak ada kebijakan beda, seharusnya sudah dipahami karena itu berlaku untuk semua masyarakat di Buleleng, tetapi saya akan tegaskan kembali dan imbau tidak ada yang jualan takjil di luar jam yang telah ditentukan,” kata Bupati Agus Suradnyana.

Bupati asal Desa Banyuatis ini juga mengharapkan seluruh umat muslim di Buleleng melaksnakaan ibadah di rumah selama pandemi Covid-19. Sehingga pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Buleleng bisa segera mengakhiri bencana ini.*k23

Komentar