nusabali

1.689 Kendaraan Diminta Putar Balik

Hari ke-1 Larangan Mudik

  • www.nusabali.com-1689-kendaraan-diminta-putar-balik

JAKARTA, NusaBali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebanyak 1.689 unit kendaraan yang hendak mudik telah diarahkan kembali ke Jakarta pada hari pertama larangan mudik yang berlaku mulai 24 April.

"1.689 unit kendaraan yang diputar balik untuk tidak mudik," kata Yusri melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (25/4).

Dia merinci untuk Pos Pemantauan yang berlokasi di Cikarang Barat, sebanyak 1.008 kendaraan telah dialihkan kembali ke Jakarta. Dari 1.008 unit kendaraan itu, 706 unit kendaraan pribadi dan 302 unit sisanya adalah kendaraan umum.

"[Kendaraan umum] Baik travel maupun angkutan bus," kata dia. Sementara itu di Pos Pemantauan Tol Bitung, sebanyak 681 unit kendaraan telah dialihkan kembali ke Jakarta dengan rincian 375 kendaraan pribadi dan 306 unit angkutan umum.

"Jumlah kendaraan yang dialihkan ini adalah data pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 sampai dengan 19.00 WIB," kata dia.

Sebelumnya, dari pantauan di lapangan di Gerbang Tol Cikarang Barat, mayoritas kendaraan yang diminta memutar balik ke Jakarta adalah bus penumpang tujuan sejumlah daerah di luar Jabodetabek.

Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan pihaknya sudah meminta sekitar 700 kendaraan untuk putar balik. Kendaraan itu terindikasi akan mudik melalui Jalan Tol Jakarta- Cikampek.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan melarang masyarakat mudik di tengah pandemi virus corona untuk penyebaran wabah.

Larangan mudik mulai berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor, sampai 15 Juni buat transportasi kereta api, sampai 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni buat transportasi udara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan larangan mudik tak hanya berlaku di wilayah yang sedang menerapkan sistemPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Dia mengatakan larangan mudik juga berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.

"Pemerintah bisa melarang (mudik) di manapun karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia," kata Mahfud saat siaran langsung di akun media sosial BNPB, Sabtu (25/4). *

Komentar