nusabali

Hari Pertama Kemarin, 465 Pemudik Dikembalikan

Polres Jembrana Cegat Arus Pemudik di 3 Titik Posko Penyekatan

  • www.nusabali.com-hari-pertama-kemarin-465-pemudik-dikembalikan

NEGARA, NusaBali
Jajaran Polres Jembrana langsung tindaklanjuti instruksi pelarangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah, mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Pada hari pertama, Jumat (24/4), Polres Jembrana lakukan pemeriksaan terhadap pengendara dari arah Denpasar menuju Pelabauhan Gilimanuk di 3 titik Posko Penyekatan. Hasilnya, ada 465 orang yang hendak mudik disuruh balik kandang dan dikembalikan ke tempat tunggalnya.

Tiga (3) Posko Penyekatan untuk pemeriksaan pengendara ini tersebar di sepanjang Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk. Posko Penyekaran pertama (ujung timur) dibangun di Rest Area Pengeragoan, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Sedangkan Posko Penyekatan kedua didirikan di Terminal Negara kawasan Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana. Sementara Posko Penyekatan ketiga (ujung barat) didirikan di Terminal Kargo Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan selain 3 Posko Penyekatan tersebut, juga sebuar 3 titik Posko Pengamanan. “Petugas yang berada di Posko Pengamanan itu akan memantau situasi lalulintas, di samping pemantauan oleh masing-masing Polsek,” ujar AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat ditemui NusaBali di sela memantau Posko Penyekatan di Terminal Negara, Jumat siang.

Menurut AKBP Adi Wibawa, petugas yang berjaga di Posko Penyekatan Rest Area Pengeragoan, bertugas mencegat pemudik dari Kabupaten Tabanan dan wilayah Jembrana Timur. Sedangkan Posko Penyekatan di Terminal Negara, mencegat pemudik dari wilayah Kecamatan Pekutatan, Kecamatan Mendoyo, Kecamatan Jembrana, dan Kecamatan Negara.

Sebaliknya, petugas di Posko Penyekatan Terminal Kargo Gilimanuk khusus mencegat pemudik dari wilayah Kecamatan Melaya dan wilayah Kabupaten Buleleng. “Untuk mengetahui pemudik atau bukan, kita lihat saja KTP-nya, selain juga menanyakan tujuannya. Kalau tujuannya mudik, langsung kita kembalikan ke tempat tinggalnya semula,” tandas AKBP Adi Wibawa.

Untuk mencegat pemudik ini, kata AKBP Adi Wibawa, Polres Jembrana kerahkan 212 personil dalam Operasi Ketupat Agung 2020. Sesuai instruksi, dalam melaksanakan pelarangan mudik sejak 24 April 2020 dinihari pukul 00.00 Wita hingga 7 Mei 2020 mendatang dilakukan pelarangan mudik melalui imbauan. Selanjutnya, 7-31 Mei 2020 dilakukan pelarangan mudik yang lebih tegas lagi, dibarengi dengan pemberian sanksi.

“Sementara ini, memang belum ada sanksi. Tetapi, pemudik tetap kami kembalikan ke tempat tinggalnya, dengan memberikan imbauan secara humanis. Kami minta kembali, demi keselamatan bersama karena situasi Covid-19,” jelas perwira Polri asal Tabanan yang kemarin didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa dan Kasat Lantas Polres Jemrbana, Iptu Shinta Ayu Pramesti ini.

Sementara, berdasar data yang diterima NusaBali dari Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Shinta Ayu Pramesti, dalam 18 jam pembelakukan larangan mudik hari pertama, Jumat kemarin sejak dinihari pukul 00.00 Wita hingga petang pukul 18.00 Wita, terdapat 465 pemudik yang dikembalikan ke tempat tinggalnya. Mereka dikembalikan saat dicgat 3 titik Posko Penyekatan di Jembrana.

Menurut Iptu Shinta Ayu, pemudik yang terbanyak dikembalikan adalah dalam pencegatan di Posko Penyekatan Rest Area Pengeragoan, yakni mencapai 237 orang. Mereka dikembalikan ke tempat tinggalnya kaweasan Kabupaten Tabanan dan Jembrana Timur.

Sedangkan Posko Penyekatan Terminal Negara, terjaring 153 orang pemudik. Mereka dikembalikan ke tempat tinggalnya di Kecamatan Pekutatan, Kecamatan Mendoyo, Kecamatan Negara, dan Kecamatan Jembrana. Sementara di Posko Penyekatan Terminal Kargo Gilimanuk, dicegat 75 orang pemudik. Mereka dikembalikan ke tempat tinggalnya di kawasan Kecamatan Melaya dan Kabupaten Buleleng.

Iptu Shinta Ayu menyebutkan, dari evaluasi sementara, ada satu kendala untuk pengembalian pemudik ke tempat tinggalnya. Yakni, pemudik yang berdalih sudah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaan tempatnya bekerja, sehingga mereka harus pulang ke kampung halaman di Jawa.

“Yang memang sudah tidak kerja, apalagi tidak kos atau tidak ada tempat tinggal lagi di Bali, ya sementara kami permaklumkan. Untuk memastikan kebenaran alasannya, tadi ada yang bawa surat PKH. Tetapi, kalau yang hanya untuk sekadar mudik atau memang tidak ada keperluan mendesak, tetap dikembalikan,” ujar Iptu Shinta saat kembali dihubungi NusaBali poer telepon, Jumat sore.

Sementara itu, penumpang dari zona merah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilarang menyeberang dari Pelabuhan Padangbai (Kecamatan Manggis, Karangasem) menuju Pelabuhan Lembar (Lombok Barat, NTB). Selain itu, penumpang yang menyeberang juga dibatasi hanya bagi mereka yang memiliki kepentingan khusus.

Kepala Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, mengatakan sesuai amanat Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, selama 24 April-31 Mei 2020 berlaku larangan untuk sektor darat dan penyeberangan. Sedangkan 24 April-8 Juni 2020 berlaku larangan untuk angkutan kapal laut.

"Jadi, sesuai amanat Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, penumpang dari zona merah dan PSBB dilarang menyeberang. Di luar itu, penumpang dibatasi boleh nyeberang hanya bagi yang memiliki kepentingan khusus," ujar Putu Eka Suyasmin saat dikonfirmasi NusaBali seusai berkoordinasi dengan Kapolres Karangasem,  AKBP Ni Nyoman Suartini, di Pelabuhan Padangbai, Jumat kemarin.

Putu Eka menyebutkan, selama diberlakukan larangan mengangkut penumpang sejak 24 April, petugas KSOP Padangbai terus melakukan pemantauan agar yang menyeberang benar-benar memang punjya kepentingan khusus. "Yang dibolehkan nyeberang adalah kendaraan operasional berplat dinas, anggota TNI/Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang," tandas Putu Eka.

Itu sebabnya, penumpang di Pelabuhan Padangbai, baik yang menyeberang ke Pelabuhan Lembar maupun yang berlabuh, terlihat sepi, Jumat kemarin. Nyaris tidak ada penumpang pejalan kaki.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini mengimbau tidak ada penumpang yang menyeberang dari zona merah atau PSBB. "Penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Padangbai benar-benar selektif," jelas AKBP Suartini didampingi Kapolsek Kawasan Laut Padangbai, Kompol I Wayan Suberata, di sela-sela memantau Pos Operasi Ketupat Agung 2020 di Pelabuhan Padangbai, Jumat kemarin. *ode,k16

Komentar