nusabali

Serikat Pekerja Minta Seluruh Pekerja Dapat Insentif

  • www.nusabali.com-serikat-pekerja-minta-seluruh-pekerja-dapat-insentif

MANGUPURA, NusaBali
Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali meminta pemerintah daerah memperhatikan nasib para pekerja yang kena PHK maupun dirumahkan, akibat pandemi Covid-19.

Pasalnya, para pekerja telah memberikan kontribusi besar terhadap sektor pariwisata khususnya yang menjadi tulang punggung daerah. “Khususnya di Badung, selama ini sektor pariwisata memberikan pendapatan hampir 87 persen. Jadi, kami berharap pemerintah memberikan atensi khusus. Bila para kerja akan diberi insentif tidak harus yang ber-KTP Badung, karena sektor pariwisata pekerjanya bukan dari Badung saja melainkan juga ada dari luar,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, usai menghadiri rapat terbatas jajaran pengurus DPD FSP Bali di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kamis (23/4).

“Sepanjang pekerja pariwisata dan mereka pekerja tetap di masing-masing perusahaan, harapan kami juga mendapat perhatian (insentif dari pemerintah, Red),” imbuh Suyasa.

Sementara untuk para pengusaha, Suyasa juga berharap ada perhatian lebih kepada para pekerja. Terlebih selama ini pekerja telah banyak memberikan kontribusi besar untuk keuntungan perusahaan. “Kasihan mereka karena banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun. Kepada Pemkab Badung khususnya mohon atensi apa yang kami harapkan,” kata Wakil Ketua DPRD Badung, ini.

Di sisi lain, lanjut Suyasa, sesuai kesepakatan bersama DPD FSP Bali menyangkut May Day (1 Mei), para pekerja di Bali khususnya Badung tidak akan turun ke jalan. DPD FSP Bali akan memilih menyampaikan aspirasi tertulis kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Bali. “Intinya kami menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, karena sangat merugikan pekerja secara menyeluruh,” tandas Suyasa.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD FSP Bali I Putu Semara Kandi. Menurut dia, berdasarkan kesepakatan bersama DPD FSP Bali, aspirasi tertulis yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat berisi 8 poin. Poin utamanya penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

“Setelah memperhatikan RUU Cipta Kerja, kami dari Federasi Serikat Pekerja Bali dengan tegas menyatakan menolak RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya. *asa

Komentar