nusabali

Dituntut 10 Tahun via Online, Bule Swiss Protes

  • www.nusabali.com-dituntut-10-tahun-via-online-bule-swiss-protes

DENPASAR, NusaBali
Penyelundup ganja asal Swiss, Raphael Hoang, 45, dituntut hukuman 10 tahun dalam sidang online, Kamis (23/4).

Menariknya, diawal sidang terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas sidang yang dilakukan online melalui video conference. "Kami keberatan dengan sidang yang digelar seperti ini (video conference), Yang Mulia," ujar kuasa hukum terdakwa yang bersidang di Lapas Kerobokan.


Namun, majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja tetap melanjutkan persidangan dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara untuk membacakan surat tuntutannya. Dalam tuntutannya, Jaksa Dipa menyatakan bahwa sesuai fakta dalam persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 30,04 gram netto.

Perbuatan tersebut, melanggar Pasal 113 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu  JPU.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tuntut Jaksa Dipa.

Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang yang kami keberatan, karena tidak memiliki dasar hukum," ujar penasehat hukum terdakwa.

Ketua hakim kemudian memberi waktu selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tertulisnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/4) mendatang.

Pennyelundupan ganja ini terbongkar saat terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 4 September 2019 di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Kala itu, sekitar pukul 01.15 Wita pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang ditumpangi terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai. Lalu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di Terminal kedatangan Internasional.

"Ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan Fleur  Du Pays mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," beber Jaksa Dipa. *rez

Komentar