nusabali

Pemkab Jembrana Siapkan 1 Hotel Cadangan

Tiga Hotel Hampir Penuh untuk Karantina PMI

  • www.nusabali.com-pemkab-jembrana-siapkan-1-hotel-cadangan

NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana telah mengkarantina 118 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhitung sejak Rabu (15/4) hingga Rabu (22/4).

Para PMI itu ditampung di tiga hotel yang sudah hampir penuh. Berkenaan kondisi tersebut, pemkab kembali menyiapkan 1 hotel sebagai cadangan tempat karantina PMI yang diperkirakan bakal tiba dalam waktu dekat.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Gugas P2) Covid-19 Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, mengatakan pada Rabu kemarin ada tambahan kepulangan 2 orang PMI. Dengan tambahan 2 PMI itu, total ada 118 PMI yang telah dikarantina dari sebelumnya 116 orang. “Semuanya masih cukup di tiga hotel. Namun di hotel ketiga yang kami siapkan, kondisinya sudah hampir penuh,” ujarnya.

Menurut Eko Susila, Gugas tetap melakukan pendekatan ke sejumlah hotel di Jembrana. Teranyar juga sudah ada 1 hotel di wilayah Kecamatan Negara yang telah bersedia dikontrak sebagai tempat karantina PMI. “Untuk sementara, hotel masih aman. Kami bertahap menyiapkan hotel, menyesuaikan jumlah PMI yang datang. Karena nanti setelah karantina 14 hari, pasti sudah ada yang boleh pulang dan tersedia kamar tambahan,” ucap Eko Susila yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana.

Sementara Juru Bicara (Jubir) Gugas P2 Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, mengatakan dari total 412 orang PMI asal Jembrana yang sebelumnya terdata ada di luar negeri, 118 orang sudah pulang dan dikarantina kabupaten. Artinya masih tersisa 294 orang PMI yang belum pulang. “Kepulangannya bertahap. Tetap kita koordinasi untuk mekanisme penjemputan ke provinsi. Yang pasti, sebelum diserahkan ke kabupaten, akan diperiksa rapid test di provinsi. Kalau sudah negatif, baru diserahkan ke kabupaten,” ujar Arisantha.

Dalam waktu dekat ini, kata Arisantha, tepatnya pada Sabtu (25/4), juga direncanakan rapid test kedua terhadap sejumlah PMI kloter awal yang dikarantina di Hotel Jimbarwana. “Apabila hasilnya nanti negatif, PMI tetap diwajibkan menyelesaikan karantina 14 hari. Jadi yang negatif tetap harus menyelesaikan karantinanya sebelum pulang ke rumah masing-masing,” kata Arisantha. *ode

Komentar