nusabali

Harapkan Pendampingan Penggunaan Dana Desa

Wabup Suiasa Rakor dengan Kajari Badung

  • www.nusabali.com-harapkan-pendampingan-penggunaan-dana-desa

MANGUPURA, NusaBali
Terkait dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mencairkan dana desa untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa yang didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa, Kabalitbang Wayan Suambara, dan Kadis PMD Komang Budhi Argawa menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Hari Wibowo di Kantor Kejari Badung, Rabu (22/4).

Lantaran banyak pemda yang memilih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat tersebut, maka Pemkab Badung menyikapinya secara proaktif dengan meminta petunjuk, arahan, dan pendampingan langsung kepada Kejari Badung agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kami berkoordinasi dengan Bapak Kajari Badung untuk meminta petunjuk, arahan, dan pendampingan dalam hal optimalisasi penggunaan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 guna meringankan beban masyarakat yang terdampak,” ujar Wabup Suiasa.

Menurut Wabup Suiasa, konsultasi dan koordinasi ini diperlukan oleh Pemkab Badung agar kebijakan pemerintah pusat bisa segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah secara gamblang tanpa ada keraguan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sementara Kajari Hari Wibowo mengatakan pendampingan yang diminta oleh pemkab tersebut akan dituangkan dalam surat kuasa khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pelaksanaannya akan dibackup oleh bidang intelijen, dengan tujuan agar program dana desa di masa Covid-19 ini dapat segera terserap dan terlaksana secara padat karya tunai, sehingga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat desa yang terpuruk akibat Covid-19.

Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar para perbekel semaksimal mungkin menggunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19. “Kami Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar pemerintah desa semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung,” kata Kajari Hari Wibowo.

Hal ini, menurut Kajari Hari Wibowo, sesuai dengan aturan di antaranya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, dan yang lainnya.

Kajari juga menekankan agar perbekel menggunakan dana APBDes secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Untuk mendukung semangat para perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Kejari Badung akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APBDes untuk penanggulangan Covid-19,” tuturnya. *

Komentar