nusabali

Diah Srikandi Ketua Komisi III DPRD Bali

Sundul Kadek Diana, Menangkan Persaingan dengan Adi Ardhana

  • www.nusabali.com-diah-srikandi-ketua-komisi-iii-dprd-bali

DENPASAR, NusaBali
PDIP tetapkan Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa, 38, sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali 2020-2024 (yang membidangi pembangunan, infrastruktur, lingkungan).

Diah Srikandi menggantikan I Kadek Diana, 50, yang dipecat karena kasus dugaan selingkuh dengan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali lainnya, Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati. Untuk menduduki posisi Ketua Komisi III DPRD Bali tersebut, Diah Srikandi bersing dulu dengan rekan separtainya, AA Ngurah Adi Ardhana, yang sebelumnya sempat ditunjuk PDIP gantikan Kadek Diana.

Penetapan Diah Srikandi sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali sudah dilaksanakan dalam sidang paripurna dengan sistem teleconference sebagai bagian upaya mencegah penyebaran Covid-19, di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (20/4). Sidang penetapan Ketua Komisi III kemarin dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Sebenarnya, DPD PDIP Bali dalam keputusan per 16 Maret 2020 lalu saat kasus dugaan selingkuh Kadek Diana-Kadek Dwi Yustiawati terbongkar, telah menunjuk AA Ngurah Adi Ardhana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali, menggantikan Kadek Diana. Adi Ardhana adalah politisi senior PDIP asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Namun, di tengah perjalanan, Adi Ardhana yang kini anggota Komisi II DPRD Bali (membidangi keuangan dan pajak daerah), malah tergusur. Adi Ardhana disebut-sebut tidak bisa menjabat Ketua Komisi III DPRD Bali, karena terbentur aturan Tata Tertib (Tatib) Dewan.

Hal ini juga diakui Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, saat dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin. Dewa Jack menyebutkan, dalam Pasal 47 ayat (5) Tatib Dewan, jabatan Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan di pari-purna.

Dewa Jack merujuk Pasal 47 ayat (8) Tatib Dewan, yang menyebut masa jabatan pengganti Ketua Komisi, Wakil Ketua, atau Sekretaris Komisi meneruskan sisa jabatan pejabat yang digantikan. "Jabatan Ketua Komisi, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi itu dalam Tatib adalah 2 tahun 6 bulan. Jadi, Diah Srikandi melanjutkan sisa jabatan Kadek Diana," tandas Dewa Jack.

Dewa Jeck menegaskan, yang membuat Adi Ardhana gagal menduduki jabatan Ketua Komisi III DPRD Bali adalah Pasal 47 ayat (9) Tatib Dewan, yang menyebutkan bahwa perpindahan antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam komisi paling singkat 1 tahun atas usulan fraksi. "Jadi, jelas semuanya. Keanggotaan DPRD Bali 2019-2024 kan belum setahun. Semuanya merujuk tata tertib," tandas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Dikonfirmasi terpisah, Senin kemarin, Adi Ardhana mengaku tidak kecewa gagal menjadi Ketua Komisi III DPRD Bali. Adi Ardhana mengikuti mekanisme dan aturan serta perintah partai. "Ya, itu sesuai dengan Pasal 47 ayat (9) tatib Dewan. Saya orangnya taat mekanisme dan aturan," tegas Adi Ardhana.

Sementara itu, naiknya Diah Srikandi sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali mencatatkan sejarah sendiri. Diah Srikandi mengukiti jejak Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, Srikandi Demokrat yang pernah dipercaya menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali 2009-2014. Putu Tutik (politisi dapil Singaraja Buleleng yang sempat duduk di Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Bali 2017-2019) merupakan Srikandi Politik pertama yang jadi Ketua Komisi di DPRD Bali.

Dikonfirmasi NusaBali seusai ditetapkan dalam sidang paripurna Dewan, Senin kemarin, Diah Srikandi mengatakan dirinya akan melanjutkan tugas Ketua Komisi III DPRD Bali terdahulu. Fokusnya nanti adalah membantu pemerintah dalam pencegahan Covid-19. "Terutama mencegah penyebaran Covid-19 di pintu masuk Bali dengan bekerjasama bersama stakeholder dan Satgas Covid-19," ujar Diah Srikandi.

Kalau gebrakan lainnya, menurut Diah Srikandi, masih tetap harus menunggu situasi wabah Covid-19 nanti pulih. "Sekarang fokus membantu pemerintah dalam menangani Covid-19," jelas Srikandi Politik kelahiran Denpasar, 4 April 1982, yang notabene adik dari Senator Bali Sri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna ini.

Diah Srikandi sendiri saat ini masih menjabat Bendahara Fraksi PDIP DPRD Bali, jabatan yang sudah dipegangnya sejak naik menggantikan almarhum Ida Bagus Putu Birawa (politisi senior PDIP asal Jembrana) yang meninggal dunia dengan status PAW (pengganti antar waktu) pada 2016 silam. Dalam Pileg 2019, Diah Srikandi selaku incumbent kembali lolos ke DPRD Bali dari PDIP Dapil Jembrana dengan perolehan 28.051 suara---tertinggi di antara caleg terpilih dari Dapil Jembrana).

Sebelum terjun ke dunia politik, Diah Srikandi pernah berkarier di Perbankan, bidang HRD, EO, entrepreneur, akademisi hingga jadi Rektor Universitas Mahendradatta Denpasar. Diah Srikandi pernag sabet penghargaan Muri (Museum Rekor Indonesia) pada 2010 lalu, sebagai Doktor Perempuan Termuda saat usianya baru 27 tahun 8 bulan. Keika itu, Diah Srikandi menamatkan S3 Program Doktoral Manajemen Pemerintahan di Universitas Satyagama Jakarta dan lulus dengan predikat Cumlaude. *nat

Komentar