nusabali

Kasusnya Dibawa ke Ranah Hukum

  • www.nusabali.com-kasusnya-dibawa-ke-ranah-hukum

Krama menghendaki mantan ketua LPD Kapal, selain wajib mengembalikan kerugian materi, juga dituntut secara hukum adat (awig-awig) serta diproses secara hukum positif.

Dugaan Penyelewengan Dana LPD Kapal


MANGUPURA, NusaBali
Prajuru Desa Adat Kapal menggelar paruman agung (rapat besar), Minggu (28/8), di Wantilan Desa Adat Kapal menyikapi desakan krama untuk menuntaskan kasus yang membelit LPD setempat. Meski rapat berjalan alot, namun akhirnya diputuskan masalah ini dibawa ke ranah hukum. Seperti diketahui, mantan ketua LPD Kapal I Made Ladra diduga menyelewengkan dana LPD sebesar Rp 10 miliar. Akibatnya LPD Kapal kini terancam kolaps dan uang nasabah tak bisa ditarik.

Paruman agung kemarin dipimpin Bendesa Adat Kapal AA Gde Dharmayasa. Paruman agung dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Kabag Ekonomi Pemkab Badung Dewa Gede Joni Astabrata, Camat Mengwi IGN Gede Jaya Saputra beserta jajaran Muspika Kecamatan Mengwi, prajuru desa adat, jajaran pengurus LPD Kapal, serta krama setempat.

Mantan ketua LPD Desa Adat Kapal I Made Ladra yang hadiri paruman agung sempat menyampaikan permohonan maaf kepada krama. “Dalam hati yang tulus di hadapan rapat saya mohon maaf, dan atas kerugian LPD kami pengurus akan bertanggungjawab sepenuhnya,” katanya.

Kendati demikian, permohonan maaf Ladra tak membuat krama puas. Krama mendesak agar uang mereka dikembalikan. Agar masalah ini cepat selesai, krama mendesak Ladra dituntut secara hukum adat (awig-awig) serta diproses secara hukum positif.

Ladra pun menyatakan akan menanggung seluruh kerugian. Penegasan itu disampaikan pula oleh Bendesa Adat AA Gde Dharmayasa, yakni pada intinya Ladra telah meminta maaf dan bersedia bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialami LPD Kapal. “Warga kita sudah minta maaf, jadi saya berikan waktu untuk menyelesaikan. Dan Made Ladra sudah memberikan aset miliknya,” ujar Dharmayasa. Namun krama menanggapinya dengan pesimistis, sebab tidak ada batas waktu penyelesaian kapan uang mereka bisa dikembalikan. Ini yang dikhawtairkan oleh krama.

“Kapan batas waktunya, kasus sudah dari lama tapi belum juga selesai. Kami ingin proses hukum tetap jalan, meski proses pengembalian bisa dilakukan. Walaupun itu lama, yang penting ada kepastian uang kami kembali,” tandas salah seorang warga bernama I Gusti Ayu Apriliani dalam paruman agung tersebut.

Rapat yang berlangsung cukup alot akhirnya memutuskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Meski demikian, belum diputuskan kapan kasus tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib. Menurut Dharmayasa, pihaknya bersama kelian desa terlebih dahulu akan menyiapkan berkas-berkas sebagai bahan pelaporan. Sementara Ladra mengaku siap apapun dengan keputusan rapat, karena merupakan kehendak krama. “Kalau masyarakat menginginkan akan melaporkan ke polisi, saya akan ikuti,” tegasnya.

Ditemui terpisah, salah seorang warga, I Putu Erawan, yang sebelumnya jadi koordinator aksi pada 17 Agustus 2016 lalu, menyambut positif keputusan paruman agung. Disinggung rencana aksi susulan pada 30 Agustus 2016 yang sempat terungkap pada paruman agung, Erawan menyatakan, “Memang ada rencana itu (demo), tapi batal karena keinginan warga untuk melaporkan kasus ini ke polisi terpenuhi.”

Paruman agung kemarin mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian baik dari Polsek Mengwi dan Polres Badung. Puluhan aparat bersiaga di dalam wantilan Desa Adat Kapal maupun di luar wantilan. Penjagaan dipimpin Kabag Ops Polres Badung Kompol IB Swastika.

Sedangkan Wabup Ketut Suisa menyatakan yang paling penting segala penyelesaian harus dilakukan dengan musyawarah. Terdapat beberapa poin yang ditekankannya, di antaranya, menyelesaikan kasus agar dana nasabah baik tabungan maupun deposito dapat diterima kembali. Sebagaimana itikad baik dari mantan ketua LPD Made Ladra yang telah menyerahkan aset miliknya sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan atas permasalah tersebut.

“Walapun aset itu tidak cukup memenuhi uang nasabah, paling tidak di awal ada uang yang diterima,” kata Suiasa. * asa

Komentar