nusabali

Disperinaker Badung Data Penerima Insentif dari Pemerintah

  • www.nusabali.com-disperinaker-badung-data-penerima-insentif-dari-pemerintah

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung masih mendata berapa warga Badung yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan, sebagai dampak pandemi Covid-19.

Sebab ini terkait dengan pemberian insentif yang dijanjikan Bupati Badung dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga pun telah melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi karyawannya, baik yang terkena PHK maupun yang dirumahkan. Surat tersebut tertanggal 14 April 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung yang bekerja pada sektor formal yang mengalami PHK atau dirumahkan. Pada poin berikutnya, perusahaan diminta mendata pekerja yang di-PHK atau dirumahkan dengan menyertakan berkas yakni formulir isian terlampir, fotokopi KTP, surat keterangan PHK atau dirumahkan dari perusahaan, fotokopi NPWP pekerja, fotokopi buku tabungan BPD Bali atas nama pekerja, dan surat pernyataan pribadi bahwa belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung terkait dampak Covid-19. Kemudian, data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang.

Dikonfirmasi terkait tersebut, Oka Dirga membenarkan telah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan di Badung. “Iya, menindaklanjuti arahan Bapak Bupati terkait enam kebijakan strategis Kabupaten Badung dalam rangka penanggulangan Covid-19. Salah satu kebijakan strategis yang diambil adalah pemberian insentif bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan, kami telah bersurat kepada seluruh perusahaan untuk memohon data,” katanya, Kamis (16/4).

“Kami berharap data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang. Sehinggga, bisa segera dilaporkan kepada pimpinan,” imbuhnya.

Seperti disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sebelumnya, besaran insentif untuk karyawan kena PHK atau dirumahkan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Data sementara pekerja yang kena PHK di Badung, sesuai laporan terakhir sebanyak 28.366 pekerja yang dirumahkan dari 355 perusahaan. Sementara yang sudah di-PHK sebanyak 503 orang. *asa

Komentar