nusabali

Perombakan APBD Buleleng Tak Terhnidarkan

  • www.nusabali.com-perombakan-apbd-buleleng-tak-terhnidarkan

Serba sulit, di masa pandemi Covid-19 membutuhkan anggaran besar, berbagai sumber anggaran untuk Buleleng justru berkurang.

SINGARAJA, NusaBali
Postur APBD Kabupaten Buleleng tahun 2020, dipastikan bakal mengalami perombakan yang cukup signifikan, akibat wabah virus Corona (Covid-19). Saat ini saja, pemerintah pusat sudah ancang-ancang mengurangi dana transfer ke daerah sebesar 10 persen. Demikian juga dengan dana bagi hasil pajak dari Pemprov Bali, termasuk pembagian PHR dari Pemkab Badung. Kemudian sumber dana dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diperediksi menurun hingga 70 persen.

Di sisi lain, penanganan Covid-19 membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk sementara Pemkab Buleleng baru mengalokasikan dana pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. Data dihimpun Rabu (15/4),  APBD Buleleng tahun 2020 dirancang sebesar Rp 2,320 triliun yang bersumber dari Dana Perimbangan atau dana transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,333 triliun, PAD sebesar Rp 402, 217 miliar, dan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp 585,135 miliar.

Dana Perimbangan terbagi menjadi, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1,009 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 290,963 miliar, dan Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 33 miliar. Sedangkan PAD Buleleng bersumber dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp 181,400 miliar, retribusi sebesar Rp 30,297 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp 16,650 miliar, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 173,870 miliar.

Sementara untuk Pendapatan Daerah lainnya yang sah terdiri dari, Pendapatan Hibah sebesar Rp 88,801 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Daerah lainya Rp 170, 591 miliar, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp 169,990 miliar, BKK provinsi dan pemerintah daerah lainya sebesar Rp 155,751 miliar.

Nah, dalam situasi pandemi Covid-19, dana-dana sebagai sumber pendapatan daerah Buleleng diperkirakan akan berkurang, bahkan kemungkinan ada yang batal diberikan. Data yang sudah pasti, pemerintah pusat sudah menutup pengamprahan DAK untuk kegiatan fisik sebesar Rp 35 miliar. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng tidak bisa melaksanakan kegiatan fisik yang sudah dirancang. Selain itu pemerintah pusat juga akan mengurani dana transfer seperti DAU, DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) masing-masing 10 persen. Pemprov Bali juga kabarnya akan mengurangi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Buleleng.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiatha Widiada mengaku sudah menyiapkan beberapa opsi atas penurunan pendapatan daerah dalam perubahan APBD nanti. “Kami terus rapat koordinasi menyikapi perkembangan ini. Memang ada wacana mengurangi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar10 persen, tapi kami masih menunggu surat keputusannya. Sehingga kami belum berani memastikan pengurangan anggaran ini, tetapi kami sudah siapkan opsi-opsinya,” jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Buleleng ini.

Sementara, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, kebutuhan anggaran dalam pencegahan dan penaganan Covid-19 sewaktu-waktu bisa ditambah sesuai kebutuhan.  Saat ini diakui dana pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. Dana tersebut diarahkan untuk penguatan kapasitas fasilitas kesehatan sebesar Rp 10 miliar, kemudian penguatan ekonomi sebesar Rp 3 miliar, dan sebesar Rp 4 miliar untuk jaring pengaman sosial. “Namanya dana tidak terduga, untuk kebutuhan biaya tidak terduga. Makanya dana ini bisa ditambah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan situasi. Saya kira semua orang juga tidak dapat memastikan kapan situasi ini berakhir,” jelas birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini. *k19

Komentar