nusabali

Susrama Kembali Ajukan Perubahan Pidana

Terungkap Saat Petugas Bapas Datangi Kediaman Keluarga AA Prabangsa

  • www.nusabali.com-susrama-kembali-ajukan-perubahan-pidana

BANGLI, NusaBali
Terpidana kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, yakni I Nyoman Susrama, kembali mengajukan usulan perubahan pidana dari hukuman seumur hidup yang disandangnya saat ini.

Seperti diketahui pria asal Kelurahan Kubu, Bangli yang divonis pidana seumur hidup ini pada Januari 2019 lalu sempat bikin gempar kalangan jurnalis se Indonesia. Dia mendapat keringanan hukuman alias remisi dari pidana seumur hidup menjadi pidana 20 tahun. Keputusan pemberian remisi untuk Susrama itu pun menuai aksi protes kalangan wartawan di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan remisi untuk Susrama itu.

Kabar terkait usulan kembali perubahan pidana oleh Susrama ini terungkap saat petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem yang mewilayahi Karangasem, Klungkung, dan Bangli, I Made Adi Yadnya, mendatangi rumah keluarga AA Prabangsa di Puri Kanginan, Bangli pada, Selasa (14/4) sekitar pukul 11.00 Wita. Kehadiran petugas Bapas diterima oleh ibu kandung almarhum AA Prabangsa, yakni Anak Agung Ayu Raka ,dan beberapa saudara almarhum. Kunjungan petugas Bapas ini sebagai salah satu tindak lanjut untuk memproses usulan terpidana Nyoman Susrama.

Petugas Bapas meminta tanggapan keluarga korban terkait usulan Nyoman Susrama.

Nantinya tanggapan dari pihak keluarga akan dilampirkan sebagai pertimbangan terhadap usulan Susrama. Setelah meminta tanggapan keluarga korban, pihak Bapas juga mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, tempat Susrama menjalani masa pidananya.

Sementara itu, ibu kandung korban pembunuhan AA Prabangsa, yakni Anak Agung Ayu Raka, didampingi kerabatnya mengungkapkan ketidak setujuan atas usulan tersebut. "Kami tidak setuju atas hal tersebut. Lagipula Susrama sendiri tidak pernah mengaku membunuh. Bagaimana kami mengampuni orang yang tidak mengaku membunuh," tegas AA Ayu Raka didampingi para kerabatnya.

Keluarga di Puri Kanginan juga menghubungi istri korban AA Prabangsa, AA Sagung Mas Prihatini, yang kini tinggal di Denpasar bersama anak-anaknya, via telepon. Keluarga menjelaskan jika kedatangan pihak Bapas terkait usulan Susrama. Dalam sambungan telepon itu, istri korban tegas menolak usulan Susrama. "Istri almarhum dengan tegas menolak usulan tersebut," kata AA Ayu Raka. Pihak keluarga juga meminta Bapas mempertimbangkan masukan dari keluarga korban.

Sebagaimana diketahui, Susrama sudah tiga kali mengusulkan perubahan pidana. Pertama usulannya gagal. Kedua sempat diterima, akan tetapi Presiden Jokowi kemudian mencabut perubahan pidana tersebut. Tidak hanya itu, atas perubahan pidana terhadap Nyoman Susrama mendapat penolakan melalui unjuk rasa. Ketiga, tahun 2020 ini Susrama kembali mengusulkan perubahan pidananya saat ini yang dijamin oleh salah satu kerabatnya.  

Di sisi lain, Kepala Rutan Klas II B Bangli, I Made Suwendra, saat dikonfirmasi perihal pengusulan perubahan pidana Nyoman Susrama, enggan menanggapi. NusaBali yang menanyakan tentang kapan usulan itu disampaikan juga tak mendapatkan jawaban. Juga soal bentuk perubahan pidana yang diusulkan juga enggan dijelaskan Suwendra. Dia menyarankan agar konfirmasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali saja. “Silakan konfirmasi ke Kantor Wilayah saja,” ungkap Suwendra via whatsapp.

Seperti diketahui Nyoman Susrama dijebloskan ke sel tahanan Brimob Polda Bali sejak ditangkap di rumahnya kawasan Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, 25 Juni 2009. Caleg terpilih Pileg 2009 untuk kursi DPRD Bangli dari Fraksi PDIP dengan raihan suara terbanyak ini, ditangkap bersama 8 anak buahnya dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa.

Kemudian, terdakwa Susrama divonis hukuman seumur hidup dalam sidang putusan di PN Denpasar, 15 Februari 2010. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangli, yang sebelumnya mengajukan hukuman mati untuk terdakwa Susrama. *esa

Komentar