nusabali

Bahas Omnibus Law, DPR Bisa Provokasi Publik

  • www.nusabali.com-bahas-omnibus-law-dpr-bisa-provokasi-publik

JAKARTA, NusaBali
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta DPR RI tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi publik, misalnya dengan tetap membahas omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Perludem menilai keputusan DPR tetap melanjutkan proses pembahasan RUU Ciptaker bisa membuat publik marah sehingga berimbas terhadap penanganan virus Corona. "Mestinya, apalagi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat itu betul-betul bisa memahami situasi sosial dan psikologis masyarakat kita. Jangan kemudian justru melihat ini (pandemi virus Corona) sebagai celah untuk terus membahas produk hukum yang justru akan mendapatkan penolakan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kepada wartawan, Senin (13/4).

Titi mengatakan keputusan DPR tetap melanjutkan proses pembahasan RUU Ciptaker bisa memicu kemarahan masyarakat, sehingga mengabaikan anjuran-anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April jika DPR tetap membahas RUU Ciptaker.

"Kan akan kontra produktif justru, di saat kita harus mendorong, misalnya physical distancing, jaga jarak, bekerja dari rumah, tetapi DPR dan pemerintah mengambil kebijakan yang justru bisa memicu kemarahan masyarakat, yang membuat masyarakat malah tidak menaati anjuran-anjuran pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan dan sebagainya. Jadi segala hal yang menimbulkan provokasi, menimbulkan kontroversi serta kemarahan dan ketidakpercayaan publik itu sudah semestinya dihindari," sebut Titi.

Selain itu Titi menilai partisipasi masyarakat tidak akan optimal jika proses pembahasan RUU Ciptaker dilanjutkan dengan cara virtual. Sebab, para pihak yang terdampak dengan adanya RUU tersebut sangat luas.

"Ya karena kalau virtual pun daya jangkauannya pasti akan sangat terbatas. Apalagi RUU Ciptaker ini kan spektrumnya sangat luas. Jadi para pemangku kepentingan yang terdampak itu tidak sederhana, tidak sedikit," terang Titi dilansir detik.com. "Sementara orang-orang yang terdampak RUU Ciptaker ini konsentrasinya juga sedang pada bagaimana menghadapi COVID-19 supaya mereka tidak terdampak. Ada yang mungkin terdampak secara ekonomi, bahkan ada yang terdampak dari sisi kesehatan," imbuhnya. *

Komentar