nusabali

Berstatus ODP, Anggota Dewan Mangkir Sidang

Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pungutan Desa Pemecutan Kaja

  • www.nusabali.com-berstatus-odp-anggota-dewan-mangkir-sidang

DENPASAR, NusaBali
Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP, Eko Supriadi sudah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pungutan desa dengan terdakwa eks Perbekel Pemecutan Kaja, AA Ngurah Arwatha.

Kabarnya Eko berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) Covid-19. Keterangan Eko dalam perkara yag merugikan negara Rp 192 juta ini sangat penting. Pasalnya politisi senior ini menjabat sebagai Ketua Bumdes Pemecutan Kaja yang mengelola uang pungutan ini. Kasi Pidsus Kejari Denpasar, IGN Ary Kesuma mengatakan setelah mangkir dalam panggilan sebelumnya, Eko akan kembali dipanggil untuk bersaksi pada Selasa (14/4). “Tapi karena hakim berhalangan hadir, sidang kami tunda hingga pekan depan,” ujar Ary Kesuma.

Ditegaskannya, peran saksi Eko dalam perkara ini, termasuk dugaan penerima uang pungutan akan didalami dalam sidang. “Nanti akan kita dalami dalam sidang terkait peran saksi Eko ini,” pungkas pejabat asal Batubulan, Gianyar ini.

Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan Eko sudah pernah dipanggil pada pekan lalu untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Namun Eko mangkir sidang dengan alasan sakit. Setelah dicek, Eko ternyata berstatus ODP setelah sempat menjalani kunjungan kerja ke Jakarta. Namun hingga saat ini, Eko belum bisa dimintai keterangan terkait statusnya saat ini. Beberapa kali dihubungi namun tidak ada jawaban.

Seperti diketahui, perkara korupsi ini berawal dari pungutan yang dilakukan desa terhadap pedagang kaki lima dan pemilik lapak serta toko di kawasan Desa Pemecutan Kaja. Uang hasil pungutan inilah yang dibagikan terdakwa Arwatha yang menjabat sebagai Perbekel Pemecutan Kaja ke seluruh perangkat desa.

Akibatnya, dalam perhitungan BPKP Wilayah Bali ditemukan adanya kerugian negara Rp 192 juta. Terdakwa Arwatha lalu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan mulai ditahan oleh Kejari Denpasar pada Senin (13/1) lalu di Lapas Kerobokan. *rez

Komentar