nusabali

Denda Piutang Pajak di Buleleng Bakal Dihapus

  • www.nusabali.com-denda-piutang-pajak-di-buleleng-bakal-dihapus

Selain denda, pajak yang mesti dibayarkan di tahun 2020, masa pelunasan akan diperpanjang.

SINGARAJA, NusaBali

Pemkab Buleleng menyiapkan opsi penghapusan denda piutang pajak sebagai kebijakan ekonomi menghadapi wabah Covid-19. Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng menyebut, target pendapatan dari denda piutang pajak di tahun 2020, sebesar Rp 2,5 miliar. Target ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya Rp 2,2 miliar.

Target denda piutang pajak itu bersumber denda PHR, hiburan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, PBB P2, BPHTB dan denda keterlambatan pekerjaan. “Kalau membebaskan pajaknya belum, tetapi yang mungkin itu adalah membebaskan denda piutang pajak. Ini yang sudah kami bahas, dan kami akan usulkan ke Pak Bupati,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, yang juga Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa.

Masih kata Suyasa, terhadap pajak yang mesti dibayarkan di tahun 2020, kemungkinan besar waktu pelunasan akan diperpanjang karena lesunya ekonomi akibat Covid-19. Sedianya, ketika kondisi normal, pelunasan pajak sampai batas terakhir pada September. Namun karena kondisi akibat wabah Covid-19, pelunasan pajak dirancang sampai Desember 2020. “Pembayaran pajaknya diperpanjang. Misalnya PBB yang harus dibayar sampai

September, bisa diperpanjang hingga Desember. Dan ini akan kami lihat perkembangan, evaluasi,” kata mantan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng ini.

Rencana pembebasan denda piutang pajak, sebelumnya sudah dibahas oleh BPKPD Buleleng. Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak BPKPD Buleleng, Gede Sasnita Ariawan mengatakan telah mempertimbangkan usulan penghapusan dan pengurangan denda pajak. Pemberlakukannya untuk masa pajak Januari-Desember 2020.

Dijelaskan Sasnita, kebijakan itu bisa dilakukan seiring dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Buleleng. “Kami tinggal menunggu SK dari Bupati saja. Kalau sudah dikeluarkan, berarti siap diberlakukan,” terangnya. *k19

Komentar