nusabali

Korupsi Dana Bencana Diancam Pidana Mati

  • www.nusabali.com-korupsi-dana-bencana-diancam-pidana-mati

DENPASAR, NusaBali
Perpres Nomor 54/2020 yang memberikan keleluasaan pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk merealokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 akan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan.

Tidak tanggung-tanggung, ancaman pidana mati akan diberlakukan bagi orang yang berani melakukan korupsi dana bencana ini. Imbauan penggunaan anggaran negara penanganan Covid-19 secara tepat waktu dan tepat sasaran juga terus digaungkan Kejati Bali. Ratusan baliho juga disebar di seluruh Bali agar tidak ada pihak-pihak yang berani mengambil keuntungan dari dana bencana ini. Bahkan ancaman hukuman mati bagi yang berani melakukan korupsi dana bencana juga terpampang dalam baliho.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, baliho yang dipasang tersebut sebagai bentuk dukungan proaktif dari Kejaksaan RI khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.

Ditegaskan, kejaksaan akan menindak tegas pihak-pihak yang berani bermain dengan dana bencana ini. “Pak Kajati dengan tegas sudah memerintahkan untuk mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini,” tegas Luga yang dihubungi Minggu (12/4).

Sesuai instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5/2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah untuk proaktif mendampingi Pemprov, Pemkab/Pemkot, BUMN dan BUMD melakukan revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19. “Kajati Bali selaku wakil ketua gugus tugas menyatakan siap bekerja sama dengan Pemprov dengan mendampingi kegiatan bersama BPK, BPKP, APIP dan LKPP,” pungkas Luga. *rez

Komentar