nusabali

Peserta JKN Korban PHK Disarankan ke PBI

  • www.nusabali.com-peserta-jkn-korban-phk-disarankan-ke-pbi

Warga yang ingin ‘migrasi’, syaratnya ber-KTP Badung dan memiliki kartu keluarga (KK).

MANGUPURA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Badung mempersilakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terdampak virus Covid-19 atau yang tidak lagi mampu membayar premi asuransi BPJS secara mandiri, untuk beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Badung. Dengan demikian, tetap bisa melanjutkan sebagai peserta BPJS, namun dengan layanan kelas tiga.

“Jika ada warga Kabupaten Badung kena PHK, sehingga premi asuransi BPJS tidak lagi dibayar perusahaan, maka kami mohon segera mengubah kepesertaannya sebagai peserta PBI APBD Badung,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Badung dr Nyoman Gunarta, Minggu (12/4).

Pihaknya pun mengimbau warga yang ingin ‘migrasi’ kepesertaannya agar segera mengurus segala administrasinya, supaya tidak sampai jatuh tempo. “Harapan kami secepatnya (dialihkan) agar tidak sampai kena denda dan tunggakan di BPJS,” harapnya.

Birokrat asal Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, ini menjelaskan, syarat beralih menjadi peserta PBI APBD Badung yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah daerah tidak sulit. Yang paling penting, benar-benar warga Badung dengan bukti kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). “Caranya sangat mudah. Asal punya foto kartu KIS, KTP, dan KK,” tutur dr Gunarta.

Agar warga tidak ke luar rumah untuk mengurus proses administrasi yang dibutuhkan, Diskes Badung telah menyiapkan layanan yang bisa diakses melalui WhatsApp (WA). Bahkan, sudah ada petugas khusus di masing-masing kecamatan. “Untuk mematuhi anjuran pemerintah tidak ke luar rumah, warga bisa WA ke nomor petugas yang sudah kami sediakan di masing-masing kecamatan,” paparnya.

Setelah mengajukan permohonan peralihan, tim akan segera berkoordinasi dengan BPJS untuk aktivasi peserta tersebut sebagai peserta PBI APBD Badung. “Cara mudah mengetahui aktif tidaknya kartu KIS sameton (saudara) yaitu dengan mendownload aplikasi JKN mobile, sehingga pada saat dibutuhkan kita sudah siap dan kartu dalam keadaan aktif,” kata dr Gunarta.

Dampak pandemi virus Corona (Covid-19), ratusan perusahaan di Kabupaten Badung telah mulai mem-PHK dan merumahkan karyawannya. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung per 10 April 2020, karyawan yang kena PHK sudah berjumlah 318 orang. Sementara sebanyak 22.098 karyawan telah dirumahkan.

Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga sebelumnya menyatakan, dunia usaha mengalami kesulitan akibat dari pandemi Covid-19, sehingga mereka terpaksa mem-PHK dan merumahkan karyawan. “Bila terpaksa harus mem-PHK, maka sesuai undang-undang yang kena PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon,” kata Oka Dirga. *asa

Komentar