nusabali

Pedagang Dapat Potongan 50 Persen Biaya Sewa Tempat

Juga Gratis BOP Setiap Hari Minggu

  • www.nusabali.com-pedagang-dapat-potongan-50-persen-biaya-sewa-tempat

DENPASAR, NusaBali
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewakadarma Kota Denpasar memberikan keringanan kepada seluruh pedagang di bawah naungannya.

Keringanan tersebut berupa pemberian 50 persen pemotongan biaya sewa tempat dan gratis biaya operasional pasar (BOP) setiap hari minggu kepada pedagang.

Kepala Perumda Pasar Sewakadarma, IB Kompyang Wiranata saat dihubungi, Jumat (10/4) mengungkapkan, pemberian keringanan ini untuk membantu meringankan beban para pedagang ditengah omzet penjualanya yang semakin menurun. Sebab, sejak mulai pandemi Covid-19 mewabah pendapatan Perumda pasar sudah turun 20 persen dari saat normal.

Hal itu membuat pihaknya memberikan keringanan kepada pedagang berdasarkan surat keputusan direksi Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar Nomor 135 Tahun 2020 tentang Keringanan pembayaran sewa dan biaya operasional pasar (BOP) bagi pedagang di unit-unit pasar di lingkungan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.

Dikatakan Gus Kowi, sapaannya, besarannya sudah disesuaikan dengan kemampuan cash flow perusahaan sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis ditengah menurunnya total pendapatan perusahaan sejak bulan Maret 2020. "Ini sudah sesuai perhitungan. Jadi, mereka diberikan keringanan dengan hanya membayar 50 persen biaya sewa tempat dan gratis BOP setiap hari minggu," ungkapnya.

Kebijakan keringanan ini diberlakukan mulai tanggal 11 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, selanjutnya akan dievaluasi atau diperpanjang jika situasi wabah masih belum bisa diatasi. "Di Perumda Pasar jumlah pedagang kios mencapai 1.789 yang ditempati, sedangkan jumlah pedagang los 3.651 dan biaya sewa paling rendah Rp 4.500 permeter perseginya. Itupun perbulan di Pasar Satria. Kalau biaya sewa paling tinggi Rp 23.500 permeter persegi perbulan. Itu di Pasar Kumbasari lantai 1. Dan semua pasar bervariasi biayanya," jelasnya.

Kata Gus Kowi, kebijakan ini sudah dibicarakan dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perumda Pasar Sewakadarma, selaku perpanjangan tangan owner. Badan Pengawas berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 terus ditingkatkan. "Kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan Bapak Walikota terkait pembentukan tim perlindungan sosial dan ekonomi dampak Covid-19 di Kota Denpasar," ujar K Komisi II DPRD Kota Denpasar ini. *mis

Komentar