nusabali

Remas Payudara Teman, Karyawan Sky Garden Disidang

  • www.nusabali.com-remas-payudara-teman-karyawan-sky-garden-disidang

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara meremas payudara teman kerjanya, I Putu Gede AS, 56, kini harus duduk sebagai terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain terancam hukuman pidana, dia juga terancam menganggur. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menguraikan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 17 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Food Depertemen Office Sky Garden, Jalan Legian, Kuta, Badung,

Saat itu, saksi korban menemui terdakwa untuk meminta data infentory kitchen. Lalu terdakwa meminta korban untuk di duduk namun ditolak oleh korban karena hendak mau menyelesaikan pekerjaannya. Mendengar penolakan korban, terdakwa kemudian mencengkram kedua legan korban dan memaksa korban untuk duduk di kursi.

Saat mencengkram kedua legan korban, terdakwa berteriak ke saksi korban. "Kalau saya bicara itu makanya didengarin. Saksi korban sempat berontak namun terdakwa semakin keras mencengkaram lengan korban sehingga korban merasa ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa," beber Jaksa Lovi dalam dakwaan.

Selanjutnya terdakwa mulai melakukan perbuatan tak senonoh dengan meraba-raba tubuh korban dan sambil melakukan pelecehan verbal terhadap korban. Kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban, "Kamu cantik, badanmu bagus, tinggi putih, dadamu besar," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini.

Saat korban lepas dari cengkramannya, terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya. "Awas kamu jangan berani ngadu, karena ini perintah atasan," lanjut JPU. Saksi korban pun keluar dari ruangan tersebut sambil menangis. Atas perbuatannya ini, Jaksa Lovi menjerat terdakwa dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. *rez

Komentar