nusabali

Mencuri untuk Foya-Foya, Oknum Anggota Ormas Diciduk

  • www.nusabali.com-mencuri-untuk-foya-foya-oknum-anggota-ormas-diciduk

GIANYAR, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Sukawati ciduk pelaku pencurian, I Ketut Wiranata, 49, asal Desa Pering, Kecamatan Blabatuh, Gianyar.

Pelaku yang oknum anggota Ormas ini telah mencuri tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2.720.000 milik Sahriyanto,24, pemilik usaha mebel asal Bantul, Jogjakarta yang tinggal di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati.

Informasinya, kasus pencurian tersebut terjadi pada, Rabu (8/4) sekira pukul 10.30 Wita. Mendapat laporan pencurian itu, selanjutnya petugas Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi di sekitar TKP.

Didapatkan petunjuk pelaku sebagai anggota salah satu ormas, itu diketahui dari tato yang ada di tangannya. Berbekal informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berasal dari wilayah Desa Pering, Blahbatuh. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan perangkat desa terkait keberadaan pelaku.

Selanjutnya unit opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan. Interogasi awal saat itu, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah mengambil tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2.720.000 dan juga sebelumnya sempat mengambil 1 buah HP merk OPPO A3S di wilayah Desa Batuan. HP tersebut dijual di sebuah konter yang ada di wilayah Blahbatuh. Selain mengamankan pelaku, tim opsnal juga mengamankan barang bukti ke Polsek Sukawati untuk penanganan  lebih lanjut.

Dikonfirmasi, Jumat (10/4) Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, seizin Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, membenarkan penangkapan tersebut. Disampaikan, pelaku beraksi sudah sebanyak tiga kali dan hasil curian digunakan foya-foya. “Pelakunya oknum ormas, dan sudah beraksi tiga kali,” jelasnya.

Akibat ulah pelaku tersebut, kini dia harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sukawati guna menjalankan proses hukum lebih lanjut. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan terdiri atas 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp 800 ribu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, STNK dan 1 buah anak kunci. “Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara,” imbuh Iptu Winangun. *nvi

Komentar