nusabali

Sekda Sebut Wacana Nyepi Desa Adat Bukan Kewenangan Pemprov Bali

Komisi IV DPRD Bali Minta Kaji Ulang

  • www.nusabali.com-sekda-sebut-wacana-nyepi-desa-adat-bukan-kewenangan-pemprov-bali

DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali angkat bicara terkait rencana Nyepi Desa Adat (Nyipeng Eka Brata) selama 3 hari yang diwacanakan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan PHDI Bali.

Ditegaskan, hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, yadnya, maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukan kewenangan Pemprov Bali, bukan pula kewenangan Gubernur selaku kepala pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran persnya, Selasa (7/4), menyikapi pro kontra terkait wacana Nyepi Desa Adat selama 3 hari sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19. Menurut Dewa Indra, Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat yang dikaitkan dengan upaya-upaya penguatan pencegahan Covid-19 ini. Demikian pula terkait  banyaknya muncul penolakan rencana Nyepi Desa Adat dengan argumen masing-masing, baik dari sisi agama, hukum, sosial, maupun ekonomi.

Dewa Indra menegaskan, Pemprov Bali sangat memahami munculnya pandangan berbeda tersebut. Menyadari karena ini bukan kewenangan pemerintah daerah maupun Gubernur, maka Pemprov Bali telah menyampaikan tersebut kepada Ketua PHDI Bali dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali.

“Besok (hari ini) PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih akan mengkaji hal ini dari segi sastra agama. Ketika nantinya  Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama, menyetujui Nyepi Desa Adat dilaksanakan di seluruh desa adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota beserta bendesa adatnya. Sekali lagi, hal ini bukan wewenang pemerintah. Dan, pemerintah  tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama,” tegas Dewa Indra.

Jika keputusan paruman menyetujui pelaksanaan Nyepi Desa Adat selama 3 hari, kata Dewa Indra, maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaannya berjalan baik dan tertib, dengan mempertimbangkan semua aspek, baik kesehatan, ketersediaan pangan, maupun keamanan. Menurut Dewa Indra, Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apa pun yang menjadi keputusan, agar disampaikan kepada pemerintah. Dengan begitu, pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya.

Dewa Indra menambahkan, jika wacana Nyepi Desa Adat 3 hari ini disetujui, pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa bersiap-siap menyangkut persediaan pangan, obat-obatan, dan sebagainya.

Dewa Indra juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun terkait wacana Nyepi Desa Adat 3 hari ini. “Kita bangun komunikasi yang baik, sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua,” harap Dewa Indra.

“Hindari cara berargumen yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain. Kita bangun diskusi yang baik, dasar argumen yang kuat, dan dalam suasana yang tenang serta damai, sehingga bersama-sama kita menjaga kondusivitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi virus Corona,” lanjut birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali (membidangi Kesra dan adat), I Wayan Disel Astawa, Meminta dikaji ulang wacana menggelar Nyepi Desa Adat 3 hari dalam rangka memutus Covid-19. Menurut Disel Astawa, pihaknya sepakat cegah Covid-19. Tetapi, Pemprov Bali harus ambil kewenangan yang sesuai anjuran pusat dalam penanganan Covid-19.

“Sementara desa adat ikut berpartisipasi dan bersinergi membantu langkah pemerintah menangani wabah ini, baik dari sisi pengamanan wilayah atau maupun sinergi lainnya. Apalagi, pemerintah pusat sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jangan sampai kita bertentangan dengan pusat," tandas anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali Dapil Badung ini.

Disel Astawa mengatakan, pemberlakuan Nyepi Desa Adat selama 3 hari harus memikirkan segala aspek, mulai kebutuhan pokok masyarakat selama sipeng hingga aktivitas warga yang bukan krama adat. "Saya setuju kita mencegah wabah Covid-19 dan desa adat ikut bergerak. Tapi, ini kan sama dengan lockdown namanya. Lockdown tidak dibolehkan oleh pusat. Makanya, rencana Nyepi harus dikaji ma-tang,” tegas Disel Astawa.

Menurut Disel Astawa, rencana Nyepi Desa Adat 3 hari ini harus dikaji matang, terutama menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Kalau PNS, mungkin masih bisa bertahan selama 3 hari, karena mereka punya penghasilan tetap. “Bagaimana dengan pekerja harian dan pegawai swasta yang sekarang banyak dirumahkan karena wabah Covid-19? Ini harus dihitung dulu. Kemampuan desa adat di seluruh Bali tidak sama dalam membantu kebutuhan sembako kramanya ketika terjadi kebijakan Nyepi 3 hari," jelas politisi yang juga Bendesa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat

Komentar