nusabali

Bapas Denpasar Awasi 263 Napi Asimilasi

  • www.nusabali.com-bapas-denpasar-awasi-263-napi-asimilasi

DENPASAR, NusaBali
Tugas berat menanti pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Denpasar pasca pembebasan ratusan narapidana sesuai Permen 10 tahun 2020.

Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus mengawasi 299 narapidana yang dibebaskan tersebut. Kepala Bapas Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Adiyani mengatakan pihaknya sudah menerima 299 klien asimilasi. Dari jumlah tersebut, 263 orang diawasi langsung Bapas Denpasar, sisanya 63 orang dilimpahkan. “Yang 63 orang itu semuanya ada di luar Bali. Jadi pengawasan kami limpahkan ke daerah tempat tinggalnya,” ujar Putu Adiyani Senin (6/4).

Untuk mengawasi para napi yang mendapat asimilasi tersebut, pihak Bapas sudah menyiapkan 43 PK yang akan mengawasi 263 klien pemasyarakatan. “Bapas Denpasar ini membawahi enam wilayah yaitu Lapas Kerobokan, Singaraja, Tabanan, LPP Denpasar, Gianyar dan Negara.

Untuk pengawasannya akan menggunakan daring melalui telpon, SMS, Whatsapp dan video call. Disebutkan ada beberapa kendala terkait pengawasan dengan daring ini. Salah satunya klien yang tidak bisa dihubungi karena ganti nomor atau tidak ada sinyal. “Kami terus koordinasi dengan petugas di daerah untuk membantu mengawasi klien. Salah satunya dengan mendatangi langsung rumahnya,” beber Putu Adiyani.

Berdasarkan surat edaran, pengawasan asimilasi dilakukan seminggu sekali. Sedangkan integrasi atau pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dilakukan sebulan sekali. “Pengawasan asimilasi ini dilakukan sesuai SK Lapas atau Rutan yang sudah diterima klien. Selanjutnya selesai masa asimilasi dilanjutkan dengan PB atau CB,” lanjutnya.

Ditegaskannya, jika klien pemasyarakatan melakukan pelanggaran, ada sanksi yang menunggu. Salah satuya adalah mencabut asimilasi. “Kalau melakukan pelanggaran dan melawati tiga kali peringatan, makan pencabutan asimilasi akan langsung diusulkan ke Kanwil,” pungkas Putu Adiyani. *rez

Komentar