nusabali

PHR Buleleng Diprediksi Anjlok 70 Persen

  • www.nusabali.com-phr-buleleng-diprediksi-anjlok-70-persen

Pembebasan PHR juga belum bias dilakukan karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pusat.

SINGARAJA, NusaBali
Pendapatan daerah dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di Kabupaten Buleleng, diprediksi terjun bebas hingga 70 persen. Kondisi itu menyusul banyaknya hotel dan restoran yang tidak mampu beroperasi terdampak wabah virus Corona (Covid-19).

Data dihimpun Senin (6/4) menyebutkan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, pada tahun 2020, menargetkan pajak daerah sebesar Rp 181.400.000.000, yang bersumber dari 11 jenis pajak. Dari evaluasi realisasi penerimaan di triwulan pertama, pajak daerah baru mencapai Rp 24,124 miliar atau 13,30 persen dari target realisasi sebesar Rp 27,210 miliar.

Kepala Bidang Bidang Pelayanan dan Penagihan BPKPD Buleleng, Gede Sasmita Ariawan mengatakan, melihat situasi dan kondisi akibat wabah Covid-19, penerimaan pajak daerah tahun 2020 sulit tercapai. Karena salah satu sumber pajak daerah terbesar yakni PHR. “Kemungkinan tahun ini, pendapatan dari pajak daerah bisa turun di angka 70 persen. Karena penerimaan terbesar dari PHR, sudah mulai tidak bisa beroperasi,” katanya.

Di Buleleng, tercatat jumlah hotel sebanyak 721, terdiri dari bintang 5, 1 hotel, bitang 4, 6 hotel bintang 3, 8 hotel bintang2 dan 3 hotel bintang 1, sedangkan sisanya hotel melati dan pondok wisata.  Sementara data  restoran tercatat sebanyak 596, mulai dari kafé, kantin dan rumah makan.

Gede Sasmita menyebut, dari evaluasi triwulan pertama, target pajak hotel sebesar Rp 41.349.142.451, realisasi baru diperoleh  Rp 3,96 miliar atau 9,59 persen, sedangkan target pajak restoran sebesar Rp 23.847.179.026, baru realisasi sebesar Rp 2,56 miliar atau 10,77 persen. “Rata-rata hotel dan restoran yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak, khususnya di Desa Pemuteran sudah tutup, padahal wilayah itu berkontribusi besar terhadap penerimaan PHR. Barangkali bisa sampai 70 persen penurunan penerimaan pajak tahun ini,” tandasnya.

Di sisi lain, menyikapi adanya wabah Covid-19, khususnya di Kabupaten Buleleng, BPKPD Buleleng telah menyampaikan surat untuk pemilik atau pengelola wajib pajak. Dalam surat itu ada tiga poin yang disampaikan.

Salah satunya terkait dengan pembebasan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar 10 persen sebagaimana disampaikan Kementerian Keuangan RI, maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buleleng belum dapat melaksanakan pembebasan PHR dimaksud karena masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis).

“Kami tetap mengapresiasi apa yang menjadi kebijakan fiskal Pemerintah Pusat terkait dampak wabah corona, tapi kami masih menunggu regulasi yang resmi. Sementara itu, kami tetap meminta dari wajib pajak untuk melaporkan pajaknya melalui sistem online,” kata Sasmita. *k19

Komentar