nusabali

Badung Tetap Batasi Jam Operasional Toko Modern dan Sejenisnya

Maksimal Buka Sampai Pukul 21.00 Wita

  • www.nusabali.com-badung-tetap-batasi-jam-operasional-toko-modern-dan-sejenisnya

MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung tetap memberlakukan pembatasan jam operasional toko modern hingga pasar tradisional.

Dengan demikian, pengusaha maupun pedagang kecil diimbau untuk tetap melaksanakan pembatasan jam operasional sesuai surat instruksi yang dikeluarkan sebelumnya yakni Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020.

“Setelah kami melakukan kajian, instruksi yang kami terbitkan sebelumnya tidak bertentangan dengan Keppres dan SE Menteri Perdagangan,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, Senin (6/4).

Menurut Widiana, keputusan yang diambil merujuk pada Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 317/M-DAG/SD/04/2020, Perihal Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat. Pada poin dua SE tersebut, mengatur jam kerja pasar rakyat dan toko swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarket, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di daerah masing-masing.

Hal senada juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGAK Suryanegara. “Kami tetap jalankan instruksi Sekda. Prioritas malam hari, penutupan harus tepat waktu. Karena daerah boleh mengatur jam operasional khusus pasar rakyat atau modern, minimart, supermarket sejenisnya,” tuturnya.

Satpol PP akan terus melakukan monitoring, agar pengusaha mematuhi instruksi tersebut. “Usaha-usaha tersebut juga wajib memperhatikan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah,” kata Suryanegara.

Dengan tetap melaksanakan instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang telah terbit sebelumnya, maka toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Badung, harus mengikuti ketentuan tersebut. Adapun jam operasional dibatasi mulai pukul 09.00 Wita sampai 21.00 Wita.

Semula, Pemkab Badung berencana mengkaji ulang pembasatan jam operasional toko modern dan sejenisnya. Sebab, ada tumpang tindih aturan, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikecualikan untuk toko modern dan sejenisnya termasuk apotek. *asa

Komentar