nusabali

Koster Ambil Dua Langkah Strategis untuk Percepat Penanganan Covid-19

Pasien Positif di Bali Bertambah Jadi 43 Orang

  • www.nusabali.com-koster-ambil-dua-langkah-strategis-untuk-percepat-penanganan-covid-19

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Wayan Koster mengambil dua langkah strategis sekaligus, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 (virus Corona) di Provinsi Bali.

Mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur Koster mengeluarkan SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. Jabatan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini dihandle langsung Gubernur Koster.

Pada saat bersamaan, Senin (6/4), Gubernur Koster juga keluarkan SK Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keang-gotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali. Ketua Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 Provinsi Bali ini dihandle langsung Wakil Guberrnur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati alias Cok Ace.

Bila merunut ke belakang, Bali sejatinya telah melakukan langkah antisi-pasi jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor  440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Gubernur Koster saat itu ambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03B/HK/2020, tertanggal 10 Maret 2020. Sejak tanggal ditetapkan, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali yang diketuai oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, telah melaksanakan tugasnya.

Mengikuti instrumen yang dikeluarkan pemerintah pusat, Gubernur Koster kemudian mengeluarkan SK tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Senin kemarin. Pembentukan Gugus Tugas ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan  Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Gugus Tugas ini mempunyai fungsi untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan, serta aksi pencegahan dan penanganan Covid-19.

Gugus Tugas terdiri dari atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretariat, dan Satuan Tugas Bidang. Gugus Tugas langsung dipimpin oleh Gubernur Bali (Wayan Koster) sebagai Ketua, dengan 4 Wakil Ketua yaitu Wakil Gubernur Bali (Cok Ace), Kapolda Bali (Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose), Pangdam IX/Udayana (Mayjen TNI Benny Susianto), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Idianto SH MH). Sedang-kan posisi Ketua Harian dipercayakan kepada Sekda Provinsi Bali (Dewa Made Indra).

Ini dilengkapi oleh beberapa Satuan Tugas, yaitu Satuan Tugas Bidang Upakara/Niskala, Satuan Tugas Bidang Kesehatan, Satuan Tugas Bidang Edukasi Masyarakat dan Lembaga Pendidikan, Satuan Tugas Bidang Data, Pusat Informasi, dan Komunikasi Publik, Satuan Tugas Bidang Wilayah Transportasi Publik dan Pintu Masuk Bali, Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa Adat, Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa/Kelurahan, Satuan Tugas Bidang Pengamanan, Satuan Tugas Bidang Advokasi Hukum, serta Satuan Tugas Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas.

Dengan berlakunya SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang diketuai langsung Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 236/03-B/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain langkah kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19 ini, pada waktu yang bersamaan kemarin Gubernur Koster juga membentuk Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali. Tim yang diketuai Wagub Cok Ace ini pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.

Menurut Gubernur Koster, pembentukan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 ini dipandang mendesak. “Ini mendesak, karena pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali, sesuai visi pembangunan daerah Bali yakni ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ujar Gubernur Koster dalam rilisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Senin kemarin.

Dalam melaksanakan tugasya sebagai Ketua Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19, Wagub Cok Ace didampingi 3 Wakil Ketua. Mereka masing-masing Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali (Trisno Nugroho), Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra (Elyanus Pongsoda), Ketua PHRI Badung (I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya).

Tim ini juga dilengkapi sejumlah bidang, yaitu Bidang Penanganan Masyarakat dan Sektor Informal Terdampak Covid-19, Bidang Penanganan Sektor Usaha Terdampak Covid-19, Bidang Penanganan Ketersediaan Pangan, Donasi/Bantuan Lembaga/Masyarakat, Bidang Pemulihan Pariwisata, dan Bidang Pemulihan Ekonomi.

Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak virus Corona, melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat. Selain itu, juga bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan sektor informal, serta merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak Covid-19 terhadap sektor usaha, pariwisata, dan perekonomian.

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 di Bali kembali bertambah 8 kasus, Senin kemarin. Walhasil, total pasien positif di Bali menjadi 43 kasus. Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, mengatakan dari 8 tambahan kasus positif ini, 6 orang di antaranya imported case atau dibawa dari negara terjangkit.

“Orangnya pulang ke Bali, menunjukkan gejala, kemudian diperiksa spesimennya melalui metode PCR, hasilnya telah keluar dan dinyatakan positif. Sedangkan 2 pasien positif lagi berasal dari kasus transmisi lokal, artinya terjadi penularan dari orang yang tadinya positif kepada orang lain,” ungkap Dewa Indra dalam siaran live streaming di akun Youtube Humas Provinsi Bali, Senin kemarin.

Per 6 April 2020 kemarin, ‘Pasien dalam Pengawasan’ (PDP) Covid-19 di Bali bertambah 11 orang, terdiri dari 2 WNA dan 9 WNI. Sehingga jumlah kumulatif PDP di Bali menjadi 199 orang. Dari 9 orang WNI PDP baru in, 6 orang di antaranya baru datang pulang dari luar negeri, 2 orang pulang dari Jakarta, dan 1 orang transmisi lokal. Sementara, dari 43 pasien positif, 19 orang di antaranya berhasil sembuh. *ind

Komentar