nusabali

Pelaku Penusukan Dituntut 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-pelaku-penusukan-dituntut-25-tahun

Salah satu pelaku penusukan dalam bentrok antar ormas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung beberapa waktu lalu, yaitu Gede Putra Dana alias Bokir,24, dituntut hukuman 2,5 tahun dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (25/8).

Sidang Kasus Bentrok Ormas di Lapas Kerobokan


DENPASAR, NusaBali
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga di hadapan majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa menyatakan terdakwa Bokir tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, seperti dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun dan enam bulan penjara dengan perintah tetap di dalam tahanan,” tegas JPU. Usai pembacaan tuntutan, Bokir yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Bakuh langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi,” tegas Bakuh yang diamini majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan aksi penusukan ini berawal saat empat korban, yaitu I Nyoman Adi Wibawa bersama Putu Robot, Ketut Suartana, I Wayan Permana dan Putu Diaskara hendak menjemput temannya yang baru dilimpahkan ke LP Kerobokan. Saat korban  I Nyoman Adi Wibawa hendak mendekati temannya Putu Robot, ia dikerumini napi blok C.

Saat temannya dikerumuni penghuni blok C itu, korban melihat terdakwa di dekat pohon palem halaman lapas memegang pisau. Tanpa diketahui permasalahannya, terdakwa kemudian mengejar korban I Nyoman Adi Wibawa alias Dore dan langsung menusuk punggung kiri korban dengan menggunakan pisau yang dibawa terdakwa. Saat korban hendak berlari menghindari terdakwa, korban kembali mendapatkan tusukan pada punggung kanan dari salah satu penghuni Lapas yang tidak dikenalnya. Setelah melakukan penusukan itu, terdakwa menuju blok C1 sambil membawa pisau yang masih bersimbah darah dan meletakkannya di lantai. * rez

Komentar