nusabali

DJP Bali: 212.993 WP Laporkan SPT Tahunan

  • www.nusabali.com-djp-bali-212993-wp-laporkan-spt-tahunan

DENPASAR, NusaBali
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali mencatat hingga 31 Maret 2020, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi karyawan maupun non karyawan di Pulau Dewata mencapai 212.993 wajib pajak (WP).

"Jumlah tersebut sebesar 53 persen dari total 401.448 Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Goro Ekanto, Jumat (3/4).

Dari 212.993 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan itu, sebanyak sebanyak 200.882 wajib pajak melakukan pelaporan secara online melalui e-filing dan sisanya sebanyak 12.111 wajib pajak melaporkan SPT secara manual. "Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mengalami penurunan sebesar 17,8 persen pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 259.008 WP telah melaporkan SPT Tahunannya," ujar Goro.

Menurut dia, penurunan ini merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan. Sehubungan dengan penyebaran wabah Covid-19, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Untuk kepatuhan Wajib Pajak Badan, hingga saat ini jumlah WP Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 3.521 Wajib Pajak, dari 30.440 Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah tanggal 30 April 2020.

Berdasarkan Pasal 7 Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni Rp100.000. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000.

Goro menambahkan, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kanwil DJP Bali telah mengirimkan informasi berupa SMS blast kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang hingga saat ini belum melakukan pelaporan SPT untuk segera melaporkan SPTnya sebelum jatuh tempo," katanya.

Untuk mengantispasi permintaan layanan online yang semakin meningkat selama masa darurat wabah Covid-19, Kanwil DJP Bali telah membuka layanan chat whatsapp di nomor 0821 4507 7788 atau direct message (DM) akun instagram @pajakbali. *ant

Komentar