nusabali

Koperasi di Bali Harus Selamatkan Diri

Dihantui Dampak Covid-19

  • www.nusabali.com-koperasi-di-bali-harus-selamatkan-diri

Untuk mencegah keguncangan akibat Covid-19, solusi yang diterapkan harus tetap berpegang pada jati diri dan prinsip dasar koperasi.

DENPASAR,NusaBali

Seluruh koperasi di Bali, diminta menemukan solusi untuk menyelamatkan diri  dari dampak Covid-19.  Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Wayan Mardiana, Jumat (3/4), menyikapi dampak Covid-19 terhadap koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), menyusul melemahnya pariwisata dan perekonomian nasional, khususnya Bali.

“Pengurus, pengawas dan anggota agar bersama-sama agar mencari solusi terbaik menyelamatkan keberlangsungan kehidupan koperasi dengan berpegang pada jati diri dan prinsip dasar koperasi,” ujar Mardiana. Jati diri koperasi tersebut, kata jelas Mardiana, dimana anggota sekaligus pemilik dan pengguna layanan koperasi.

Kemudian untuk meringankan beban anggota/peminjam yang terdampak (Covid-19) dapat melakukan restruksturisasi kredit. Tentu saja dengan kesepakatan angggota, sebagaimana prinsip dan jati diri koperasi.

Mardiana juga meminta, agar anggota/nasabah tidak melakukan penarikan simpanan secara besar-besaran. Tujuannya menjaga agar rasio likuiditas dan solvabilitas koperasi tetap terjaga baik. ”Ini kami mintakan kepada seluruh koperasi, lewat Dinas Koperasi Kabupaten/kota,” kata Mardiana.    

Covid-19, kata Mardiana membawa dampak buruk untuk pariwisata dan perekonomian Bali, sehingga berimbas pada koperasi dan UKM. “Banyak sebagai  pekerja  upah yang kehilangan pekerjaannya. Demikian juga pelaku UKM seperti pedagang di pasar seni tak lagi bisa berjualan,” ungkapnya. Alasan itulah mengapa, Pemprov mengimbau adanya relaksasi dalam sektor koperasi dan UKM tersebut. “Sambil menunggu kajian Pusat (Kementerian Koperasi dan UKM) terkait kebijakan penyelamatan dan keberlangsungan koperasi, hendaknya koperasi sudah mencari solusi,” katanya.

Dari data yang ada, di Bali tercatat ada 5.016 koperasi. Dari jumlah tersebut koperasi konsumen terbanyak yakni 3.160, koperasi simpan pinjam (KSP) 1.299, koperasi produsen 271, koperasi jasa 242 dan koperasi pemasaran 44. Sedangkan jumlah anggota sebanyak  1.109.894. Sedang jumlah UKM sebanyak 326.009.

Terpisah praktisi koperasi Gede Sutmasa menyatakan solusi atau penyelesaian persoalan relaksasi dan keringanan angsuran kredit tidak bisa digebyah uyah, melainkan kasus per kasus. “Itu karena sistem koperasi yang memang beda dengan lembaga keuangan lain seperti bank,” jelas Sutmasa yang juga fasilitator Koperasi Jasa Keuangan/Assesor Koperasi Jasa Keuangan dari Tibubeneng, Kuta, Badung ini.

Katanya, jika intermediasi lembaga jasa keuangan seperti perbankan bersifat umum, tidak demikian dengan koperasi yang intermediasinya terbatas pada anggota. Karena itulah semua keputusan  tergantung keputusan anggota, minimal lewat pengurus. Termasuk dalam hal keringanan atau relaksasi, sebagaimana harapan Dinas Koperasi dan UKM Bali. “Apakah disetujui, tergantung anggota, minimal diwakili pengurus,” jelasnya.

Namun demikian Sutmasa tidak menampik, ada  praktik intermediasi di luar anggota koperasi. Terhadap hal tersebut, tegas Sutmasa jelas salah dan melanggar prinsip-prinsip koperasi.Pengawasan terhadap pelangggaran tersebut kata merupakan kewenangan pemerintah, sebagai pengawas.

Diakui jika mulai ada  anggota yang mengajukan permohonan keringanan menyusul wabah Covid-19. Namun karena intermediasi tersebut antar anggota, dampaknya diperkirakan Sutmasa, tidak seperti di lembaga keuangan lainnya. *k17

Komentar