nusabali

3.028 Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan

Perusahaan Diminta Proaktif Laporkan Pekerja yang Di-PHK

  • www.nusabali.com-3028-pekerja-di-phk-dan-dirumahkan

Karyawan yang di-PHK dan dirumahkan tanpa upah diusulkan untuk dapat menerima Program Kartu Pra Kerja

DENPASAR, NusaBali
Tercatat ada sebanyak 3.028 tenaga kerja dari 37 perusahaan di Kota Denpasar dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan hingga Jumat (3/4) kemarin. Tenaga kerja yang dirumahkan bahkan ada yang tanpa diberikan upah (gaji). Hal itu dilakukan perusahaan karena imbas dari virus Corona (Covid-19) dan sepinya wisatawan di Denpasar karena sebagian besar bekerja di sektor pariwisata.

Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi, Kompetensi Kota Denpasar, tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan tanpa pesangon sebanyak 53 orang. Sedangkan yang dirumahkan tanpa upah sebanyak 2.975 tenaga kerja. Seluruh tenaga kerja tersebut dari 37 perusahaan yang hampir sebagian besar bergerak di sektor pariwisata.

Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suadi, Jumat (3/4) mengakui masih banyak perusahaan yang belum melaporkan karyawannya yang terkena PHK dan dirumahkan. Karena itu, Pemkot Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan, khususnya yang tanpa upah.

Hal ini sebagai wujud penerapan strategi perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus Corona (Covid-19) bahwa mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya virus Corona ini, pemerintah telah merancang strategi perlindungan sosial. Salah satunya guna memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang harus mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus Corona ini. “Kami sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial, salah satunya adalah Program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat,” ujar Gusti Agung Rai Anom Suadi.

Dengan demikian, pihaknya menghimbau kepada perusahaan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga tanggal 4 April, namun jika sampai ada yang tercecer pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk melaporkan karyawannya.

Hal ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat bahwa karyawan PHK dan dirumahkan tanpa upah akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari program Kartu Pra Kerja yang ditargetkan akan diberikan kepada 5,6 juta orang di seluruh Indonesia.

“Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk dapat diusulkan menerima Program Kartu Pra Kerja dan mendapatkan pelatihan vokasi dan insentif dari pemerintah,” ujarnya. *mis

Komentar