nusabali

Terdakwa Sudutkan Eks Perbekel

Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod

  • www.nusabali.com-terdakwa-sudutkan-eks-perbekel

DENPASAR, NusaBali
Mantan Perbekel Dauh Puri Kelod yang kini menjabat anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Namiartha kini berada di ujung tanduk.

Dalam sidang korupsi APBDes dengan terdakwa mantan bendahara Desa Dauh Puri Kelod, Ni Putu Ariyaningsih, eks Perbekel Namiartha disebut sempat menarik uang sendiri tanpa pertanggungjawaban. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ariyaningsih di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (1/4), Ariyaningsih mengakui jika Namiartha sempat mengambil uang sendiri sebanyak dua kali pada 2014 sebanyak Rp 75 juta. Pengambilan uang tersebut tanpa sepengetahuan Ariyaningsih sebagai bendahara dan hanya dilaporkan kepada Kaur Keuangan.

Selebihnya, Ariyaningsih lebih banyak ‘pasang badan’ dan memilih menanggung sendiri masalah ini. Seperti saat ditanya soal kerugian negara yang akhirnya diakui seluruhnya oleh Ariyaningsih. Padadal, dalam beberapa pengakuan diawal, Ariyaningsih mengatakan jika dirinya hanya memakai sebagian uang dari kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Meski akhirnya dirinya yang mengembalikan sisa kerugian negara Rp 778 juta saat ditahan penyidik Kejari Denpasar.

Majelis hakim pimpiman Wayan Gede Rumega bersama Esthar Oktavi dan Nurbaya Lumban Gaol, berusaha mengorek dana silpa yang digunakan terdakwa. Namun saksi tidak bisa memberikan keterangan pasti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi yang ditemui Kamis (2/4) membenarkan terkait keterangan terdakwa yang mengakui jika Perbekel sempat mengambil uang sendiri pada 2014 lalu tanpa sepengetahuannya. “Ada juga bukti rekening koran pengambilan uang tersebut,” tegas JPU Kadek Wahyudi. Sementara Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa yang ditanya perkembangan penyidikan untuk tersangka baru belum bisa berkomentar. “Nanti kami infokan kalau ada perkembangan,” tegasnya. *rez

Komentar