nusabali

Lapas Singaraja Keluarkan 64 Narapidana

  • www.nusabali.com-lapas-singaraja-keluarkan-64-narapidana

Pembebasan napi sudah disisir dan tak sembarangan. Mereka yang mendapatkan pembebasan ini adalah napi yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman mereka.

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 64 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Singaraja mendapatkan pembebasan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di dalam Lapas. Mereka pun dipulangkan bertahap dan akan melakukan program asimilasi dan integrasi di rumah masing-masing sejak diserahkan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja kepada keluarga masing-masing, Kamis (2/4) siang.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini di sela pelepasan napi mengatakan, pembebasan puluhan napi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Terpidana melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19.

Secara umum hingga 7 April mendatang, Lapas Kelas IIB Singaraja mengusulkan 64 orang napi untuk mendapatkan pembebasan.

Hanya saja hari pertama baru dapat diawali dengan 6 orang napi yang Surat Keputusan (SK) cuti bersyarat dan bebas bersyaratnya sudah terbit. Selebihnya  masih menunggu verifikasi berkas ke Bapas Denpasar. “Hari ini rencananya ada 29 orang, tapi pagi ini enam orang dulu yang 23, berkasnya masih diverifikasi Bapas Denpasar. Kalau total hingga tanggal 7 April nanti Lapas Singaraja mengusulkan 64 orang napi,” jelas Mut Zaini.

Dia juga menjelaskan pemberian pembebasan napi untuk melakukan asimilasi dan integrasi di rumah itu sudah disisir dan tak sembarangan. Mereka yang mendapatkan pembebasan ini adalah napi yang sudah menjalani dua per tiga dari masa hukuman mereka. Maksimal masa hukuman mereka tak lebih dari 31 Desember 2020 mendatang.

Sebanyak 64 orang ini juga dipastikan Mut Zaini tidak ada yang napi dengan kasus tindak pidana khusus korupsi dan narkoba. Khusus enam orang yang dibebaskan di tahap pertama hanya menyisakan 2-3 bulan masa hukuman saja. Mereka yang sudah memegang SK Cuti Bersyarat atau Bebas Bersyarat akan menjalani masa asimilasi dan integrasi di rumah.

Meski sudah dirumahkan mereka juga tetap masih diawasi oleh Bapas hingga nanti terbit SK integrasi sosial masing-masing napi yang menyatakan mereka bebas sepenuhnya dan kembali menjadi masyarakat biasa.

Pembebasan dalam penanganan Covid-19 ini juga disebut Mut Zaini sangat efektif selain untuk pencegahan penyebaran virus juga membantu melonggarkan sedikit situasi di Lapas yang over kapasitas. Seperti halnya di Lapas Kelas IIB Singaraja dengan kuota 100 orang kini dihuni oleh 276 orang warga binaan yang terdiri dari 190 napi dan 86 orang tahanan.

Sementara itu seorang napi yang mendapatkan SK cuti bersyarat, Wayan Darmadi, 52, asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, mengaku sangat senang mendapatkan kesempatan pembebasan dalam rangka penanganan Covid-19 ini. Dia dan dua orang temannya yang masuk ke Lapas karena kasus illegal loging di hutan negara Lokapaksa September lalu seharusnya masih menjalani masa hukuman hingga pertengahan Mei mendatang. “Tentu saya sangat senang, kemarin divonis 8 bulan, harusnya sampai tanggal 11 Mei nanti, tapi dapat korting satu setengah bulan. Walaupun tetep belum boleh keluar rumah tapi bisa kumpul sama keluarga itu sudah syukur sekali,” ungkap Darmadi.*k23

Komentar